Oleh: Muhammad Gusti Ramadhan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
Bayangkan Anda terbangun di pagi hari dan mendapati ponsel dipenuhi notifikasi.
Sebuah video asusila yang menampilkan wajah Anda tiba-tiba beredar luas di internet. Anda tahu itu bukan diri Anda.
Namun bagi orang lain, wajah dalam video itu terlihat begitu nyata,presisi, meyakinkan, dan sulit dibantah.
Di awal 2026 ini, identitas tampaknya bukan lagi sepenuhnya milik pribadi.
Dengan bantuan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), wajah seseorang dapat dimanipulasi dan dijadikan bahan konten oleh siapa saja.
Teknologi deepfake bergerak cepat memalsukan realitas, sementara hukum kita masih berusaha mengejar bahkan sekadar menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika algoritma mulai “belajar” melakukan kejahatan.
Kehadiran deepfake bukan lagi sekadar inovasi visual yang mengagumkan. Ia telah menjadi ancaman serius bagi fondasi hukum pidana.
Sejak berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada Januari 2026, kita kembali diingatkan pada adagium klasik: Het recht hink achter de feiten aan, hukum selalu tertatih-tatih mengejar kenyataan.
Pertanyaannya, sejauh mana kodifikasi hukum nasional yang baru ini mampu mengejar “pelari cepat” bernama teknologi AI sebelum lebih banyak korban berjatuhan?
Pertanyaan itu bukan sekadar spekulasi akademik. Dikarenakan kita baru saja menyaksikan preseden penting melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 5 Maret 2026.
Seorang mahasiswa, Chiko Radityatama, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memproduksi dan menyebarkan konten pornografi deepfake yang mencatut wajah sejumlah siswi SMA dan mahasiswi.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan diganti kurungan 15 hari apabila tidak dibayar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa yang memproduksi sekitar 1.100 file foto dan video bermuatan pornografi telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Putusan ini sekaligus menjadi salah satu uji awal penerapan Pasal 407 ayat (1) KUHP Baru terkait tindak pidana kesusilaan di ruang digital.
Namun, pasca-vonis tersebut, sejumlah perdebatan mendasar muncul ke permukaan.
Pertama, mengenai efektivitas hukuman. Apakah satu tahun penjara cukup untuk menebus kerusakan psikologis yang mungkin dialami para korban? Dalam dunia digital, jejak konten hampir mustahil benar-benar dihapus.
Bagi korban, dampaknya bisa berlangsung jauh lebih lama daripada masa hukuman pelaku.
Kedua, soal pembuktian. Kasus Chiko menunjukkan bahwa keyakinan hakim kini semakin bergantung pada keterangan ahli digital forensics untuk membedakan mana rekaman nyata dan mana hasil manipulasi algoritma.
Pada titik inilah hukum sering tampak terseok-seok; ketika pelaku sudah memanfaatkan teknologi mutakhir, sementara instrumen pembuktian masih harus berjalan melalui prosedur yang panjang dan birokratis.
Karena itu, fenomena deepfake tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar kenakalan digital anak muda.
Persoalan ini menyentuh integritas sistem peradilan itu sendiri. Jika identitas seorang warga negara dapat dipalsukan begitu mudah untuk tujuan yang merusak martabatnya, maka kepastian hukum yang dijanjikan negara ikut dipertaruhkan.
Negara tidak boleh membiarkan teknologi menjadi alat yang memungkinkan seseorang menghancurkan masa depan orang lain tanpa konsekuensi yang setimpal.
Sebagai langkah konkret, pemerintah perlu segera merumuskan regulasi turunan yang mewajibkan pelabelan otomatis atau digital watermarking pada setiap konten hasil olahan AI.
Pelabelan ini tidak cukup berupa tanda air yang terlihat oleh mata. Yang dibutuhkan adalah penyisipan metadata permanen dalam kode digital suatu file semacam “sidik jari” teknologi yang dapat menunjukkan bahwa konten tersebut dihasilkan atau dimodifikasi oleh mesin.
Langkah ini sebenarnya sejalan dengan standar global. Uni Eropa melalui EU AI Act telah mendorong transparansi pada konten berbasis kecerdasan buatan.
Di Tiongkok, regulasi dari Cyberspace Administration juga mewajibkan penandaan pada konten hasil manipulasi AI.
Dengan mengadopsi standar semacam ini, Indonesia tidak hanya berfokus pada pemidanaan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun lapisan pencegahan yang lebih kuat.
Sistem pelabelan digital akan memudahkan aparat penegak hukum dalam mengautentikasi alat bukti sekaligus mengurangi keraguan hakim dalam memutus perkara.
Hukum tidak boleh selamanya berjalan tertatih di belakang fakta.
Negara perlu hadir dengan kapasitas teknologi yang setara dengan pelaku kejahatan digital.
Sebab pada akhirnya, inovasi seharusnya diciptakan untuk memajukan peradaban bukan untuk meruntuhkan martabat manusia.













