OKI, inewsnusantara. Com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan akui jika PT. Sinar Ogan Nabati (SON) yang beroperasi di Kab. OKI.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Gakkum DLH Sumsel, Yulkar, kepada media ini, Rabu (20/05).
Pelanggaran yang dilakukan diantaranya terkait administrasi salah satunya terkait perizinan dan limbah yang sebelumnya sempat dikeluhkan masyarakat sekitar lokasi, tepatnya di sungai desa Muara Burnai I Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI.

Pihaknya lanjut Yulkar, telah mengumpulkan data-data bahkan sudah turun ke lapangan guna proses hukum lebih lanjut.
Dan memang hasilnya terdapat pelanggaran yang terjadi namun saat ini pihaknya masih memproses yuridis sebagai langkah hukum untuk sanksi dan denda yang akan dijatuhkan kepada pihak perusahaan.
Sehingga keputusan Yuridis yang diberikan sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku.
Yulkar pun memastikan tidak akan memihak kepada siapa pun jika memang terbukti bersalah atau pun melanggar.
“Siapa pun yang ” Nakal” jika terbukti melanggar dan bersalah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang ada”, tegasnya.
Ia pun meminta kepada awak media untuk terus mengawal prosesnya hingga selesai yang nantinya akan dibuka secara transfaran kepada publik.
Diberitakan sebelumnya jika warga desa Muara Burnai 1 Kecamatan Lempuing Jaya, Kab. OKI, Sumatera Selatan meminta agar PT. Sinar Ogan Nabati (SON) ditutup.
Lantaran diduga akibat perusahaan yang bergerak dibidang penjualan brondol kelapa sawit tersebut beroperasi mengakibatkan sungai Siapit yang ada di desanya menjadi tercemar limbah.
Dugaan tercemarnya sungai oleh limbah PT. SON itu diperkuat adanya bau busuk yang menyengat pada air sungai.
Kemudian air sungai menjadi hitam pekat, ikan yang ada di sungai seperti ikan dumai juga banyak yang mati mengapul.
Bahkan untuk menyiram tanaman pun masyarakat tidak bisa menggunakan air sungai tersebut.
Dimana sebelumnya air sungai itu dijadikan masyarakat sebagai sumber air untuk keperluan sehari-hari.
Tak hanya itu, diakui Kadus 06 desa tersebut, Ismail, Selasa (24/02), jika polusi udara juga tercemar terlebih saat hujan turun otomatis menyebabkan nafas sesak karena menghirup udara tak sedap meski belum menimbulkan penyakit serta korban jiwa.
Padahal menurutnya, sungai Siapit yang diduga tercemar oleh limbah PT. SON ini dikelilingi RT 07,06,05,04,03,02 dan Pondok Pesantren Al-Hidayat sehingga banyak sekali korban yang diduga tercemar limbah.
Sebelumnya masyarakat juga telah menyampaikan prihal yang terjadi kepada pihak PT.SON namun sama sekali tidak digubris.
Warga lain pun mengaku jika perusahaan itu berdiri dan beroperasi tanpa diketahui masyarakat.
Mirisnya lagi sejak berdiri hingga saat ini tidak ada sama sekali bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar baik itu bantuan atau pun CSR seperti perusahaan lain.
Untuk itu, masyarakat meminta agar pihak terkait turun tangan prihal limbah yang terjadi jangan sampai menimbulkan persoalan yang semakin berlarut-larut dan menutup perusahaan karena dinilai merugikan masyarakat.













