Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Pasar Malam yang saat ini beroperasi di Gor Bidung Kajang Kayu Agung Kab. OKI, Sumatera Selatan menui sorotan.

Pasalnya pasar malam yang bertajuk OKI Carnaval yang diselenggarakan oleh Safaria itu terdapat dugaan perjudian ilegal.

Salah satunya berupa lempar gelang atau ketangkasan yang ada di stand pasar malam tersebut.

Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar mengapa arena judi justru dibiarkan bebas sehingga masyarakat pun leluasa menikmati arena permainan judi ilegal itu.

Apakah perjudian ilegal yang ada itu mengantongi izin hari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kapolres OKI Apresiasi Kinerja Personel, Kamtibmas Kondusif Saat May Day

Informasi yang berhasil dihimpun pasar malam itu sudah mengantongi izin dari kepolisian namun ironis mengapa justru ada permainan judi ilegal tersebut.

Atau jangan-jangan ada dugaan kongkalingkong antara pengelola pasar malam dan penyedia permainan tanpa izin resmi kepolisian.

Permaian lempar gelang termasuk kategori perjudian ilegal berdasarkan pasal 303 KUHP karena permainannya dengan cara membeli koin terlebih dahulu dan akan mendapatkan hadiah jika menang alias untung-untungan.

Sedangkan untuk hadiah rokok harusnya dilarang di tempat umum karena melanggar aturan promosi dan pembagian rokok.

Baca Juga :  Babinsa Peltu Sunarko Hadiri Musdes Penetapan KPM BLT DD TA 2025 di Kantor Desa Sri Kembang

Dari hasil pantauan media ini dari awal dibukanya pasar malam hingga saat ini dugaan perjudian ilegal itu terus berlangsung sehingga cukup menggiring masyarakat akan perbuatan yang dilarang baik secara hukum negara maupun hukum agama.

Sementara itu, pihak pengelola Pasar malam, kopral hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.

Media ini pun akan terus menindakljuti persoalan yang ada ke Polres OKI sebagai lembaga penegakan hukum untuk menertibkan arena perjudian ilegal tersebut.

Berita Terkait

Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 
Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen
TMMD Ke-128 Kodim: Lima Unit Sumur Bor di Desa Pematang Sukatani Rampung 100 Persen, Harapan Baru Warga
5 Unit MCK TMMD Ke-128 Kodim Rampung 100 Persen, Warga Desa Pematang Sukatani Sambut Haru dan Bangga
DLH Sumsel Akui PT. SON Ada Pelanggaran
Kapolres OKI Ajak Personel Tingkatkan Nasionalisme dan Literasi Digital pada Harkitnas 2026
Lima Unit RTLH Berhasil Dibangun Melalui TMMD OKI
RTLH Tuntas 100 Persen, Harapan Baru Warga Pematang Sukatani

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:34 WIB

Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:28 WIB

Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WIB

TMMD Ke-128 Kodim: Lima Unit Sumur Bor di Desa Pematang Sukatani Rampung 100 Persen, Harapan Baru Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:08 WIB

DLH Sumsel Akui PT. SON Ada Pelanggaran

Berita Terbaru

Daerah

Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

Daerah

Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:34 WIB