Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Pasar Malam yang saat ini beroperasi di Gor Bidung Kajang Kayu Agung Kab. OKI, Sumatera Selatan menui sorotan.

Pasalnya pasar malam yang bertajuk OKI Carnaval yang diselenggarakan oleh Safaria itu terdapat dugaan perjudian ilegal.

Salah satunya berupa lempar gelang atau ketangkasan yang ada di stand pasar malam tersebut.

Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar mengapa arena judi justru dibiarkan bebas sehingga masyarakat pun leluasa menikmati arena permainan judi ilegal itu.

Apakah perjudian ilegal yang ada itu mengantongi izin hari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Selain Dinas PUPR, Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Juga Minta Baju Seragam ke DLH

Informasi yang berhasil dihimpun pasar malam itu sudah mengantongi izin dari kepolisian namun ironis mengapa justru ada permainan judi ilegal tersebut.

Atau jangan-jangan ada dugaan kongkalingkong antara pengelola pasar malam dan penyedia permainan tanpa izin resmi kepolisian.

Permaian lempar gelang termasuk kategori perjudian ilegal berdasarkan pasal 303 KUHP karena permainannya dengan cara membeli koin terlebih dahulu dan akan mendapatkan hadiah jika menang alias untung-untungan.

Sedangkan untuk hadiah rokok harusnya dilarang di tempat umum karena melanggar aturan promosi dan pembagian rokok.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Patroli Masif, Jaga Kondusivitas di Jalur Lintas Timur Sumatera

Dari hasil pantauan media ini dari awal dibukanya pasar malam hingga saat ini dugaan perjudian ilegal itu terus berlangsung sehingga cukup menggiring masyarakat akan perbuatan yang dilarang baik secara hukum negara maupun hukum agama.

Sementara itu, pihak pengelola Pasar malam, kopral hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.

Media ini pun akan terus menindakljuti persoalan yang ada ke Polres OKI sebagai lembaga penegakan hukum untuk menertibkan arena perjudian ilegal tersebut.

Berita Terkait

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40 WIB

PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB