OKI, inewsnusantara. Com-Pasar Malam yang saat ini beroperasi di Gor Bidung Kajang Kayu Agung Kab. OKI, Sumatera Selatan menui sorotan.
Pasalnya pasar malam yang bertajuk OKI Carnaval yang diselenggarakan oleh Safaria itu terdapat dugaan perjudian ilegal.

Salah satunya berupa lempar gelang atau ketangkasan yang ada di stand pasar malam tersebut.
Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar mengapa arena judi justru dibiarkan bebas sehingga masyarakat pun leluasa menikmati arena permainan judi ilegal itu.
Apakah perjudian ilegal yang ada itu mengantongi izin hari pihak kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun pasar malam itu sudah mengantongi izin dari kepolisian namun ironis mengapa justru ada permainan judi ilegal tersebut.
Atau jangan-jangan ada dugaan kongkalingkong antara pengelola pasar malam dan penyedia permainan tanpa izin resmi kepolisian.
Permaian lempar gelang termasuk kategori perjudian ilegal berdasarkan pasal 303 KUHP karena permainannya dengan cara membeli koin terlebih dahulu dan akan mendapatkan hadiah jika menang alias untung-untungan.
Sedangkan untuk hadiah rokok harusnya dilarang di tempat umum karena melanggar aturan promosi dan pembagian rokok.
Dari hasil pantauan media ini dari awal dibukanya pasar malam hingga saat ini dugaan perjudian ilegal itu terus berlangsung sehingga cukup menggiring masyarakat akan perbuatan yang dilarang baik secara hukum negara maupun hukum agama.
Sementara itu, pihak pengelola Pasar malam, kopral hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.
Media ini pun akan terus menindakljuti persoalan yang ada ke Polres OKI sebagai lembaga penegakan hukum untuk menertibkan arena perjudian ilegal tersebut.













