Putra Asli Sumsel M Ali Akbar Pelopor Penerapan Plea Bargain Indonesia jadi Aspidum Kejati Jawa Timur

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,INC,-Putra asli Sumatera Selatan (Sumsel), M.Ali Kabar mendapat promosi ke jabatan strategis sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Promosi tersebut menjadi rekam jejak baru, dalam perjalanan panjang M Ali Akbar sebagai insan Adhyaksa setelah dikenal sebagai bapak pelopor penerapan Plea Bargain di Indonesia.

Nama M Ali Akbar SH MH, kembali mencuri perhatian di lingkungan Korps Adhyaksa.

Sebelum dipercaya mengemban jabatan di Kejati Jawa Timur, Ali Akbar terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang.

Informasi mutasi tersebut mencuat, dalam perombakan sejumlah pejabat Kejaksaan pada akhir Juli 2026.

Dalam daftar mutasi yang diberitakan, Muhammad Ali Akbar disebut mendapat promosi dari Kajari Palembang menjadi Aspidum Kejati Jawa Timur.

23 Tahun Mengabdi di Korps Adhyaksa

Perjalanan karier Ali Akbar di Kejaksaan bukanlah perjalanan singkat. Saat menjabat Kajari Palembang, ia mengungkapkan telah mengabdi di Korps Adhyaksa sejak 2002.

Dalam perjalanan kariernya, Ali Akbar telah bertugas di sejumlah wilayah hingga menduduki berbagai jabatan strategis.

Ali Akbar menyebut dirinya telah bertugas di 12 provinsi dan 16 satuan kerja Kejaksaan, diantaranya posisi jabatan strategis di Aceh, babel, Maluku Utara, lampung, Batam, Jawa Barat hingga Jakarta.

Baca Juga :  Bantu Petani Sawit, Bupati Muchendi Salurkan Sarpras dari BPDPKS Senilai 11,9 Miliar

Penempatan sebagai Kajari Palembang, menjadi momentum tersendiri karena ia dapat kembali mengabdi di daerah asalnya.

Latar belakang pendidikan Ali Akbar juga berasal dari Sumsel. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).

Gebrakan di Kejari Palembang
Tidak sampai satu tahun memimpin Kejari Palembang, Ali Akbar bersama jajarannya menorehkan sejumlah catatan dalam penanganan perkara hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan 99 kegiatan fiktif dari total 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari seratus saksi serta dua orang ahli.

Kasus tersebut kemudian menyeret sejumlah pihak. Pada Desember 2025, Kejari Palembang menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal dan Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedi Tri Wahyudi sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara yang disampaikan penyidik, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,686 miliar.

Pada Januari 2026, penyidikan kembali berkembang dengan ditetapkannya dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Muhamad Faizal Rahman dan Yunita, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Gencar Sosialisasikan Program Swasembada Pangan di Sidomulyo

Penyidik menyebut dari 131 kegiatan yang dilaporkan, hanya sebagian yang benar-benar dikerjakan.

Tak Hanya Korupsi Di bawah kepemimpinannya, Kejari Palembang juga terus bergerak menangani berbagai perkara hukum lainnya.

Dua diantaranya adalah pelopor penerapan Plea Bargain pertama di Indonesia dan penyidikan korupsi yang menjadi perhatian publik pada 2026 adalah kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang.

Penyidikan tersebut berkembang dengan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Palembang.

Kejari Palembang juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

Rangkaian penanganan perkara itu memperlihatkan bahwa Ali Akbar tidak hanya berfokus pada satu jenis perkara.

Di bidang penegakan hukum, ia turut mengawal proses penyidikan yang membutuhkan pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi, keterlibatan ahli hingga penelusuran potensi kerugian negara.

Dari Palembang Menuju Jawa Timur

Kini, pengalaman panjang tersebut membawanya ke panggung yang lebih besar.

Kepercayaan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur menempatkan Ali Akbar pada posisi strategis dalam penanganan perkara pidana umum di salah satu wilayah hukum dengan dinamika perkar

Berita Terkait

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda
Reuni Guru & TU Purnabakti SMP Negeri 1 Banyuasin III, Jadi Momen Nostalgia & Silaturahmi
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa
Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin
Kapolres OKI Sambut 14 Personel Seskoad, Edukasi Warga Cegah Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Minggu, 6 September 2026 - 10:53 WIB

Reuni Guru & TU Purnabakti SMP Negeri 1 Banyuasin III, Jadi Momen Nostalgia & Silaturahmi

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Berita Terbaru

Ogan Ilir

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:36 WIB

Daerah

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:15 WIB