Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN – INC,-Dalam Operasi Sikat 1 Masi 2026, Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dalam pasal 477 UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP To Ops Sikat I Musi 2026.

Dalam kasus ini pada Rabu tanggal 16 September 2026 sekira pukul 11.10 WIB, tim Opsnal Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus dua pelaku curat di Perum Griya Mulya RT 03 RW 01 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kedua pelaku tersebut yakni LS (57) yang merupakan warga Villa Indah Permai blok I.19 no 14 RT 11 RW 36 Teluk Pucung, Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dan IH (42) yang merupakan warga Kampung 2 RT 03 Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

Baca Juga :  Geger....! Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar SH dalam keterangannya mengatakan, awal mula kejadian, korban di telepon oleh ketua RT tempat rumah korban tinggal lalu mengatakan bahwa pagar rumah korban hilang.

“Setelah di cek memang benar pagar depan rumah korban dengan panjang 5 meter dan lebar 1,2 M sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian. Dimana ditaksir Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang kelapa,” jelas Iptu Abu Bakar.

Menurut Iptu Abu Bakar, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku curat yakni IH
yang saat itu sedang berada di daerah Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga :  Patuh Perda, Prof Udin Larang Jualan di Trotoar, Siapkan Sentra UMKM

Selanjutnya Kapolsek Talang Kelapa
AKP Mukhlis SHH memerintahkan
Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso SH
dan anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekitar jam 16.00 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Talang kelapa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dalam kasus ini Polsek Talang Kelapa berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah pagar rumah sepanjang 5M x1,2M warna orange.”Kini kedua pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Talang Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Adm)

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Berita Terbaru