Ogan Ilir, inewsnusantara.com-Kebakaran hebat melanda salah satu bangunan yang diduga Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Suara ledakan keras terdengar pada Sabtu dini hari, (17/10/2026). Kobaran api melahap puluhan tedmon penampungan BBM dan sebuah mobil Tangki pengangkut BBM. Kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi membuat warga khawatir api akan menyambar ke permukiman sekitar mengingat saat ini sedang kemarau dan sering terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Tiga orang pekerja mengalami luka bakar dalam keadaan kritis dan di evakuasi ke Rumah Sakit Arroyan. Lokasi gudang berjarak sekitar 6 Kilometer dari Mapolres Ogan Ilir.
Warga setempat, AN (55) mengatakan ketiga orang korban terdiri dari dua orang pekerja gudang dan satu orang sopir truk pengangkut BBM.
“Tiga orang korban mengalami luka bakar serius. Satu orang Sopir Truk Tangki Putih Biru Merk PT Petro Artha Indo dan dua orang pekerja gudang,” kata dia.
Peristiwa ini tidak boleh berhenti pada penanganan kebakaran semata. Sambung AN, Penyebab munculnya api, asal – usul BBM, legalitas kegiatan di lokasi, serta pihak – pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan sakI.
AN mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainya, untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Setali tiga uang, AR (45) menyebutkan gudang BBM ilegal tersebut milik Kyai Herman Pelani (45) warga Kota Palembang. Gudang itu sudah beroperasi sejak sekitar 5 bulan terkahir.
Peristiwa kebakaran ini bukan sekadar persoalan api yang melalap bangunan, tapi ini persoalan penegakan hukum yang harus di tegakan sesuai fakta lapangan.
“Tiga korban luka bakar serius. Kebakaran gudang di Desa Lorok, harus diusut hingga terang. Apa penyebabnya? Bagaimana aktivitas di lokasi tersebut? Adakah pelanggaran hukum yang terjadi?”tegasnya
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Sebanyak tiga orang saksi telah dimintai keterangan.
“Tiga saksi yang telah dimintai keterangan, yakni Roidah (50) pedagang makanan, Apriansyah alias Pian (57), dan Kepala Desa Lorok Leo Candra (35),” kata Kapolres.
Adapun korban luka bakar diidentifikasi sebagai Andika Ilham Bin Zakiro (29) warga Dusun II RT 03 Desa Tanjung Agas, Kec. Tanjung Raja, serta dua orang lainnya bernama Debi Pratama dan Apriyadi.
“Di lokasi kejadian ditemukan 1 Unit mobil truk tangki putih biru dengan merk lambung PT. Petro Artha Indo kapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus, 92 baby tank kapasitas 1.000 liter diduga berisi solar hangus terbakar, 8 mesin pompa air, 4 kolam penampungan, serta 17 baby tank lainnya yang tidak terbakar”, beber Kapolres.
Polres Ogan Ilir telah melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang police line, mengamankan Barang Bukti (BB).
“Polres Ogan Ilir menegaskan akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terhadap gudang – gudang ilegal lainnya di Wilayah Ogan Ilir. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang membahayakan keselamatan warga”tegasnya. (Adiearza)












