Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,INC,– Persidangan kasus dugaan korupsi terkait distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.Penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil, Redho Junaidi SH MH, menanggapi keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Redho menuturkan, dalam keterangan para saksi dipersidangan, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian pihaknya, salah satunya terkait pembangunan sebuah pabrik yang disebut menggunakan pembiayaan melalui utang sekitar Rp1,8 triliun.

“Yang pertama, menerangkan bahwa ada pembangunan satu pabrik yang menggunakan utang sebesar Rp1,8 triliun. Dari Rp1,8 triliun itu menjadi beban utang, dan beban bunganya sekitar Rp118 miliar per tahun,” Ungkap Redho.

Keterangan saksi juga menunjukkan bahwa kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sudah ada sebelum kedua kliennya menjabat.

“Kedua, bahwa kebijakan tersebut ada sebelum klien kami, Pak Jamil dan Pak Dede, menjabat. Sebelumnya . Jadi bukan kebijakan itu ada pada saat klien kami menjabat,” ujarnya.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Penuh Makna! Polres Banyuasin Santuni Anak Yatim dan Sapa Purnawirawan

Terkait keterangan saksi mengenai PTKM yang disebut dalam persidangan, Redho mengatakan hubungan antara perusahaan tersebut dengan kliennya bersifat profesional dalam kapasitas sebagai distributor.

“Secara hal-hal yang dalam tanda kutip tidak ada. Secara profesional saja mereka mengajukan distributor, kontrak itu saja,” katanya.

Proses kontrak distributor tersebut sebelumnya telah melalui pihak-pihak terkait, termasuk bagian pemasaran. Setelah proses tersebut dilakukan, kontrak kemudian ditandatangani oleh kliennya dalam kapasitas sebagai direktur.

“Untuk kontrak sudah ada paraf dari pihak-pihak yang terkait. Dari pihak marketing dan lain sebagainya sudah ada semua. Barulah kemudian klien kami selaku direktur menandatangani kontrak tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Bukit Intan Tingkatkan Kegiatan Problem Solving, Angka Kejahatan Turun Signifikan

Menurut pihaknya, tidak terdapat penunjukan langsung oleh kliennya sebelum perusahaan tersebut ditetapkan sebagai distributor.

“Kenapa kontrak itu diparaf oleh bagian marketing dan lain sebagainya? Itu karena mereka sudah mengenakan bahwa itu sebagai distributor,” Tegasnya.

Redho juga menyebut bahwa persoalan pinjaman yang menjadi bagian dari perkara tersebut telah terjadi sejak sebelum Dede Parasade dan M Jamil menjabat sebagai direktur.

“Pinjaman itu memang terjadi dari era sebelum Pak Jamil dan Pak Dede. Direktur itu sudah ada sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya,Untuk diketahui dalam kasus ini menjerat tiga orang yakni Dede Parasade selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, M Jamil mantan Direktur Pemasaran, dan Djie A Lie Alianto Direktur PT KMM.

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Berita Terbaru