Palembang,INC,- Persidangan tiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade kasus Dugaan tindak pidana korupsi distribusi Semen di Pt.Semen Baturaja Rugikan negara puluhan miliar dipengadilan negeri Tipikor Palembang.kamis.24 September 2026.
Jaksa penuntut umum (jpu) Kejati Sumsel hadirkan tiga orang saksi dari pihak Pt. Semen batu raja,yakni Dodi Irawan selaku Vice Presiden (VP) Marketing PT SMBR, Eko David Irawan selaku VP Sales SMBR tahun 2018-2020, serta Ade Citra Kesuma selaku karyawan SMBR.persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH.
Dari keterangan saksi diduga dalam proses penunjukan PT KMM sebagai distributor rugikan negara puluhan miliar rupiah, terungkap dalam persidangan.
Seorang saksi mengungkapkan adanya permintaan dari M Jamil yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran di Pt. Semen batu raja agar PT KMM dibantu menjadi distributor, meski sejumlah persyaratan disebut belum terpenuhi.
Hal itu disampaikan Eko David Irawan, yang pernah menjabat sebagai Vice President Sales periode 2018-2020.
Dalam perkara dugaan korupsi distribusi di Pt. Semen batu raja tersebut, Eko juga pernah terlibat sebagai salah satu anggota tim yang melakukan penilaian kelayakan calon distributor.
Di persidangan saksi Eko menerangkan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), perusahaan yang hendak menjadi distributor semestinya terlebih dahulu menjalani masa trial.
Kemudian, calon distributor harus memenuhi target yang telah ditentukan sebelum dilakukan evaluasi kembali untuk menentukan kelayakan sebagai distributor.
Namun, menurut Eko, proses penunjukan PT KMM tidak berjalan sebagaimana mekanisme yang biasanya diterapkan.
Saksi menyebut, penunjukan PT KMM sebagai distributor dilakukan berdasarkan surat.
Bahkan, dalam sebuah rapat, dirinya sempat mempertanyakan alasan PT KMM bisa ditunjuk sebagai distributor.
“Waktu itu di dalam rapat ada Pak Jamil dan Pak Dede. Mereka mengatakan terkait PT KMM ini agar dapat dibantu saja,” ujar Eko dalam persidangan.
Sementara saksi Dodi irawan mengakui awalnya PT KMM sebagai distributor khusus, namun faktanya Pt. KMM ada surat penugasan penebusan semen retail. Surat penugasan untuk penebusan semen retail KMM itu untuk wilayah Palembang, Banyuasin, dan Pontianak.
”Namun, akhirnya untuk wilayah Pontianak sendiri tidak terlaksana,” ungkap Dodi Irawan.












