Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,INC,- Persidangan tiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade kasus Dugaan tindak pidana korupsi distribusi Semen di Pt.Semen Baturaja Rugikan negara puluhan miliar dipengadilan negeri Tipikor Palembang.kamis.24 September 2026.

Jaksa penuntut umum (jpu) Kejati Sumsel hadirkan tiga orang saksi dari pihak Pt. Semen batu raja,yakni Dodi Irawan selaku Vice Presiden (VP) Marketing PT SMBR, Eko David Irawan selaku VP Sales SMBR tahun 2018-2020, serta Ade Citra Kesuma selaku karyawan SMBR.persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH.

Dari keterangan saksi diduga dalam proses penunjukan PT KMM sebagai distributor rugikan negara puluhan miliar rupiah, terungkap dalam persidangan.

Seorang saksi mengungkapkan adanya permintaan dari M Jamil yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran di Pt. Semen batu raja agar PT KMM dibantu menjadi distributor, meski sejumlah persyaratan disebut belum terpenuhi.

Baca Juga :  Sebuah momen bersejarah dan penuh makna terjadi di Rumah Dinas Wali Kota Palembang

Hal itu disampaikan Eko David Irawan, yang pernah menjabat sebagai Vice President Sales periode 2018-2020.

Dalam perkara dugaan korupsi distribusi di Pt. Semen batu raja tersebut, Eko juga pernah terlibat sebagai salah satu anggota tim yang melakukan penilaian kelayakan calon distributor.

Di persidangan saksi Eko menerangkan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), perusahaan yang hendak menjadi distributor semestinya terlebih dahulu menjalani masa trial.

Kemudian, calon distributor harus memenuhi target yang telah ditentukan sebelum dilakukan evaluasi kembali untuk menentukan kelayakan sebagai distributor.

Namun, menurut Eko, proses penunjukan PT KMM tidak berjalan sebagaimana mekanisme yang biasanya diterapkan.

Baca Juga :  Dari Honorer Bergaji Rp 70 Ribu per Bulan, AYUK 799 Kini Konsisten Bangun Bisnis Kuliner di Ogan Ilir

Saksi menyebut, penunjukan PT KMM sebagai distributor dilakukan berdasarkan surat.

Bahkan, dalam sebuah rapat, dirinya sempat mempertanyakan alasan PT KMM bisa ditunjuk sebagai distributor.

“Waktu itu di dalam rapat ada Pak Jamil dan Pak Dede. Mereka mengatakan terkait PT KMM ini agar dapat dibantu saja,” ujar Eko dalam persidangan.

Sementara saksi Dodi irawan mengakui awalnya PT KMM sebagai distributor khusus, namun faktanya Pt. KMM ada surat penugasan penebusan semen retail. Surat penugasan untuk penebusan semen retail KMM itu untuk wilayah Palembang, Banyuasin, dan Pontianak.

”Namun, akhirnya untuk wilayah Pontianak sendiri tidak terlaksana,” ungkap Dodi Irawan.

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Berita Terbaru