Pria Pemerkosa Anak Kandung di Ogan Ilir Resmi Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Polisi mengonfirmasi telah menahan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menyebut pelaku telah ditetapkan tersangka.

“Iya, (pelaku pemerkosaan) sudah ditetapkan tersangka. Sudah ditahan,” kata Ilham dihubungi wartawan, Senin (5/5/2025).

Diketahui, tersangka bernama Edi Hardiasyah.

Tersangka diduga telah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.

“Menurut keterangan korban, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam menggunakan senjata tajam,” terang Ilham.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.

Baca Juga :  Potret Warga Miskin di Ogan Ilir, Pria Lansia Tinggal Sebatang Kara di Gubuk Reot, Andalkan Bantuan Warga

Diketahui, korban sebut saja Bunga (18 tahun) mengaku telah beberapa kali diperkosa pelaku yang merupakan ayah kandungnya itu.

YL, ibu korban mengungkapkan, pemerkosaan tersebut terakhir kali dilakukan pada Desember 2024 lalu.

Sementara Bunga menceritakan, perbuatan keji ayah kandungnya itu dimulai saat dirinya masih duduk di kelas 2 SMP tahun 2020 lalu.

Namun ketika itu aksi bejat itu selalu gagal karena Bunga menolak dan melarikan diri.

“Dulu waktu kelas 2 SMP saat pulang sekolah, keadaan rumah kosong. Yang ada cuma saya berdua dengan ayah,” ungkap Bunga.

Baca Juga :  APJII Sumsel Gandeng AP Academy Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Industri ISP Palembang

“Tiba-tiba ayah saya mengajak begituan dengan mengancam pakai pisau. Tapi saya tinggal pergi,” terangnya.

Setelah itu, percobaan persetubuhan terhadap Bunga dilakukan namun selalu gagal.

Saat Bunga duduk di bangku kelas 1 SMA atau pada 2022 lalu, perbuatan bejat ayahnya itu tak dapat dihindari.

Bunga menuturkan, ayahnya mengancam akan bunuh diri jika nafsu syahwatnya tak dilayani.

“Ayah mengancam mau bunuh diri kalau tidak saya layani. Maka terjadilah hubungan itu,” tutur Bunga.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:49 WIB

Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terbaru

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB