Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel, inewsnusantara.com-Penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan Kapolda Sumatera Selatan dan tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Senin, (21/9/2026).

Dalam menyampaikan laporan tersebut, Wilson Lalengke didampingi anggota PPWI Sumsel, M. Abbas Umar dan Bagus Saputra. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penanganan perkara serta tuntutan transparansi terhadap proses pemeriksaan internal yang melibatkan seorang penyidik Polda Sumsel.

Sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan seorang penyidik berinisial AKP TI atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam laporannya, Hanjono menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp75 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara utama terkait aset tongkang.

Baca Juga :  Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Wilson menilai proses penanganan perkara dan pemeriksaan internal perlu dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai status serta tindak lanjut laporan tersebut. PPWI kemudian membawa persoalan itu ke tingkat pusat melalui pengaduan kepada Divpropam Polri.

 

Transparansi Penegakan Hukum

Sorotan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat.

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk terkait pelayanan kepolisian, perilaku personel, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum. Pengelolaannya dituntut dilakukan secara profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, sebelumnya menekankan bahwa fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat tanggap dan transparan.

Baca Juga :  Puskesmas Suak Tapeh Perkuat Koordinasi Melalui Loka Karya Mini Lintas Sektor

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 5 menyebutkan bahwa Polri berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks perkara dugaan skandal tongkang tersebut, pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Publik kini menunggu kejelasan proses pemeriksaan dan tindak lanjut laporan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (rls/Tim Red PPWI)

Berita Terkait

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah
Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit
ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh
Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:55 WIB

Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Penyuluhan di Desa Sungai Rengit

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

ASN dan PPK Tak Bolah Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Camat Suak Tapeh

Berita Terbaru