Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com– Penanganan perkara dugaan penggelapan aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut bahkan berujung pada laporan terhadap seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel dan sekarang di hentikan penyelidikan perkaranya.

Ketua Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS), Rahmat Hidayat, SE, angkat bicara dan turut menanggapi polemik yang beredar di media sosial, kepada awak media. Rabu (16/9/2026).

Menurut Aktivis Muda Sumsel ini, polemik penghentian penyelidikan tersebut dapat terjadi apabila penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.

Baca Juga :  Satlantas Polres Banyuaisn Gelar Syukuran Dalam Rangka HUT Korps Lantas Polri

“apalagi perkara yang ditangani adalah pelimpahan dari Bareskrim Polri yang tentunya penyidik Polda Sumsel tidak akan begitu saja menghentikan perkara tersebut kalau tidak memiliki dasar hukum yang jelas”

“Kalau pelapor mempunyai alat bukti atau temuan terbaru, silakan melaporkan kembali atau memberikan data tambahan terkait dugaan penggelapan tersebut,” ujar Rahmat.

Menurutnya,”persoalan tersebut sebaiknya dikawal melalui mekanisme hukum dan didukung bukti yang jelas, sehingga setiap dugaan dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.

Dimana, sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan oknum AKP berinisial “TI”, penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.

Baca Juga :  Tambak Udang Diduga Cemari Lingkungan, Masyarakat Ngadu ke DPRD Bateng!

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Hanjono juga disebut telah melaporkan AKP “TI” ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan aset tongkang.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Hanjono ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Sumsel pada Juli 2024 untuk ditangani Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam prosesnya perkara tersebut di hentikan. (*)

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Berita Terbaru