Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Kejari OKI, Sumsel, Rabu, 23 September 2026, telah melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut beragendakan Pemeriksaan Terdakwa.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H.

Baca Juga :  Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke 79, Sekda Aprizal Apresiasi Kinerja Polri

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo yang hadir secara langsung memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa yang merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 tersebut membenarkan serta mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga :  Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun, Oknum Kades di Ogan Ilir yang Mesum Dengan Istri Orang Tak Ditahan

Seluruh jalannya proses persidangan dapat terlaksana secara tertib, aman, kondusif, dan lancar tanpa adanya kendala.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Berita Terbaru