OKI, inewsnusantara.com-Kejari OKI, Sumsel, Rabu, 23 September 2026, telah melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut beragendakan Pemeriksaan Terdakwa.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo yang hadir secara langsung memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
Terdakwa yang merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 tersebut membenarkan serta mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Seluruh jalannya proses persidangan dapat terlaksana secara tertib, aman, kondusif, dan lancar tanpa adanya kendala.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.












