Jakarta, inewsnusantara.com– Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kayu Agung Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Rabu (29/04/26).

“Ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan dugaan indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada lemabga pemasyarakatan kelas IIB Kayu Agung Kab. OKI ke Kejaksaan Agung RI,”ujarnya.
Dimana laporan tersebut dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih dnn bebas dari tindak pidana KKN serta penyalahgunaan wewenang serta jabatan di Lapas kelas II B Kayu Agung Kabupaten OKI, Sumsel.
Adapun indikasi dugaannya diantaranya pengadaan bahan makanan warga binaan lapas kelas II B Kayu Agung yang di kerjakan oleh CV. Indah Jaya dengan anggaran sebesar Rp. 8.006..845.962.40 APBN tahun anggaran 2025.
Sebagai mana inti pokok permasalahan tersebut datas, pihaknya memandang perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut ke supremasi hukum guna ditindakljuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Demi pengelolaan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek KEN sebab diduga adanya Dugaan pemenang tender yang telah dikondisikan atau diarahkan pemenangnya.
Selain itu, pada proses pelaksanaan di lapangan juga terkesan asal-asalan, tidak sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja), spesifikasi tekhnis/RAB dan BQQ sehingga diduga kuat telah metugikan keuangan Negara.
Untuk itu, melalui surat laporan dan pengaduaan tersebut, diminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ((JAMpideus) untuk
1.Mendukung Kejaksaan Agung RI dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi molusi Dan nevotiome di Sumatera Selatan.
2. Usut tuntas dugaan indikasi KKN pada paket pekerjaan sebagaimana telah dilaporkan.
3.Meminta kepada untuk segera membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgasms P3TPK) guna memanggil dan memerikas Kalapas kelas II B Kayu Agung Kab.OKI, PPK, PPTK, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas Dan Pihak Pelaksana/Pihak Ketiga Atau Pemborong.
“Dan laporan kami di terima oleh Bambang Bagian PTSP Kejagung RI, serta kami berharap agar Kejagung RI dapat menindaklanjuti Laporan kami,”pungkasnya (*)













