OKI, inewsnusantara. Com-Lantaran diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pekerja di PT. Klantan Sakti saat bekerja maka para pekerja itu pun laporkan perusahaan tersebut ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kab. OKI.
Sedikitnya ada 13 pekerja yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Dimana dijelaskan Kuasa Hukum para pelapor ini yang juga sebagai Ketua serikat pekerja Federal Logam, Metal, dan Elektronik ( F Lomenik) DPC Kab. OKI, Imron, S.H, ada pun dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya para pekerja tetap dipaksa bekerja meski dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, besaran pesangon bagi sejumlah pekerja yang memasuki masa pensiun dinilai tidak sesuai masa kerja dan upah yang diterima.
Adanya laporan para pekerja ini, lanjut Imron, tentu menimbulkan pertanyaan publik akan keseriusan dan komitmen perusahaan perkebunan sawit itu akan perlindungan hak-hak para pekerjanya.
Mengapa hal itu bisa terjadi tanpa memikirkan hak dan nasib para pekerja apalagi menyangkut kesehatan serta kesejahteraan pekerja yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jika benar pekerja sedang sakit dan bahkan telah memiliki surat keterangan dokter tetapi tetap diwajibkan bekerja, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak dasar pekerja dan sudah masuk rana pelanggaran HAM” ujar Imron serius.
Memang sangat miris…! Di tengah berbagai program perlindungan tenaga kerja yang terus digaungkan pemerintah, para pekerja justru mengaku harus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur pengaduan resmi.
Untuk itu, Disnakertrans Kab. OKI diminta melakukan aksi nyata tidak hanya berhenti pada proses mediasi semata.
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen ketenagakerjaan, data pengupahan, perhitungan pesangon, hingga kebijakan perusahaan terkait pekerja yang sakit serta segala aspek yang menyangkut tenaga kerja.
Karena jika hal itu terus dibiarkan tanpa efek jera maka dipastikan perusahaan-perusahaan “nakal” akan terus berulah, lagi dan lagi dengan semena-mena kepada pekerja.
Imron juga memastikan akan terus mengawal proses laporan yang ada hingga ada titik terang.
Sementara itu, humas PT. Klantan Sakti, Dedi, ketika dikonfirmasi via whatsapp, Selasa ( 07/07), membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun saat ini pihaknya menghormati panggilan dari disnaker dan mekanisme PHI yang berjalan.
Karena perusahaan sudah menerima surat panggilan dari disnakertrans Kab.OKI perihal yang dimaksud.












