Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara. Com-Kejaksaan Negeri OKI menunjukkan komitmen nyata dalam penuntasan penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Hal itu dijelaskan Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H.,M.H, dibuktikan melalui pelaksanaan tindakan sita eksekusi pada Senin, 8 Juni 2026.

Kegiatan tersebut diwujudkan melalui pemasangan plang sita eksekusi secara resmi terhadap aset berupa satu bidang tanah dan bangunan milik Terpidana Asmadi Bin Trilogi.

Aset yang disita tersebut berlokasi secara spesifik di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pelaksanaan tindakan hukum di lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri OKI, Rido Hariawan Prabowo, S.H., M.H., dengan didampingi oleh staf bidang PAPBB Kejaksaan Negeri OKI.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jaga Kondusivitas Menuju Akhir Tahun

Tindakan sita eksekusi dan pemasangan plang ini merupakan langkah hukum konkrit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Adapun dasar hukum utama pelaksanaan kegiatan ini adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1295K/Pid.Sus/2025 Tanggal 18 Maret 2025, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.

Langkah eksekusi ini berkaitan erat dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Hasil Kerjasama Sawit Plasma di atas Tanah Desa pada Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Baca Juga :  Wakil Walkot Palembang Beri Arahan Pejabat Walkot

Sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum, plang sita eksekusi yang dipasang di lokasi mencantumkan secara jelas seluruh dasar hukum pelaksanaan sita tersebut sebagai tanda penyitaan resmi oleh negara.

Kejaksaan Negeri OKI memastikan bahwa seluruh rangkaian proses eksekusi dari awal hingga akhir telah berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Melalui tindakan tegas ini, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan aset (asset recovery) demi mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Berita Terkait

213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:37 WIB

213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:55 WIB

Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB

Banyuasin

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:01 WIB