Pangkalpinang, INC,. – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memberikan ultimatum kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk segera menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan dalam waktu satu bulan.
Hal tersebut disampaikan Didit, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banmus DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rabu (3/6/2026).
Didit mengapresiasi kehadiran Direktur Baru PT GML, Sarah, yang datang langsung dari Malaysia untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Hari ini kami, menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat. Saya berterima kasih kepada Direktur Baru PT GML yang hadir langsung ke Indonesia. Kami sudah berkomitmen, dalam waktu satu bulan harus ada hasil dan kepastian dari pihak perusahaan terhadap tuntutan masyarakat,” ujar Didit.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah tuntutan utama yang disampaikan masyarakat. Pertama, masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan meminta PT GML segera melunasi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen yang selama ini menjadi hak masyarakat.
Kedua, masyarakat juga meminta adanya kompensasi dari perusahaan. Bentuk kompensasi tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut antara perusahaan dan masyarakat.
Selain itu, masyarakat menegaskan agar program tidak dimasukkan sebagai bagian dari kewajiban plasma perusahaan.
Tuntutan lainnya adalah prioritas tenaga kerja lokal. Masyarakat meminta PT GML, lebih banyak merekrut tenaga kerja dari sembilan desa di tiga kecamatan yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Alhamdulillah, perusahaan sudah mulai membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat. Namun masyarakat berharap jumlahnya terus ditingkatkan,” kata Didit.
Masyarakat juga menyoroti distribusi yang dinilai belum merata. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, saat ini hanya dua desa yang mendapatkan, sementara masyarakat meminta agar seluruh sembilan desa memiliki kesempatan yang sama.
Selain itu, warga meminta PT GML memberikan skala prioritas terhadap pengiriman buah sawit dari masyarakat di wilayah sekitar perkebunan perusahaan.
Didit menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan tuntutan masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas, maka masyarakat menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML seluas sekitar 12.000 hektare.
“Jika komitmen ini tidak terwujud dalam satu bulan, maka masyarakat tidak setuju terhadap perpanjangan HGU PT GML,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Didit juga mengapresiasi langkah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka yang telah memblokir sementara usulan perpanjangan HGU PT GML sampai persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan menjadi dorongan agar perusahaan segera memenuhi berbagai kewajibannya.
DPRD Provinsi Bangka Belitung, bersama pihak terkait berencana menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terdapat kesamaan pemahaman dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
Didit berharap komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan oleh PT GML sehingga polemik yang berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera diselesaikan tanpa perlu kembali dilakukan RDP lanjutan.













