Pangkalpinang, inewsnusantara.com — Aparat Polsek Bukit Intan bersama Polresta Pangkalpinang melakukan kegiatan penertiban dan dialogis terkait aduan warga mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Air Mawar, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam laporan yang diterima, warga mengeluhkan adanya kegiatan penambangan yang merusak lahan kebun milik mereka. Menindaklanjuti hal tersebut, personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal. Situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali.
Dari hasil pendataan, aktivitas tambang ilegal tersebut berada di lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan luas sekitar 1.200 meter persegi. Di lokasi ditemukan sekitar 50 orang penambang, 20 unit mesin robin mini, dan 20 unit sakan yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Dalam kegiatan responsif terhadap aduan warga itu, petugas meminta agar seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan. Para penambang juga diminta untuk membongkar peralatan tambang dan membubarkan diri dari lokasi.
Yoshua menegaskan, aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menegaskan bahwa Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Kapolsek Bukit Intan, AKP Yoshua Surya Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lahan kebun warga di kawasan Air Mawar.
“Begitu kami menerima laporan dari warga, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan himbauan. Kami minta seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan dan para penambang agar membongkar peralatan serta meninggalkan lokasi,” ujar AKP Yoshua.
Ia menjelaskan, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa izin usaha tambang bukan hanya formalitas, melainkan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Yoshua menambahkan, pihaknya bersama Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan pengawasan di wilayahnya untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas serupa. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari,” tutupnya.













