Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Air Mawar, Warga Dihimbau Hentikan Aktivitas Penambangan

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, inewsnusantara.com — Aparat Polsek Bukit Intan bersama Polresta Pangkalpinang melakukan kegiatan penertiban dan dialogis terkait aduan warga mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Air Mawar, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam laporan yang diterima, warga mengeluhkan adanya kegiatan penambangan yang merusak lahan kebun milik mereka. Menindaklanjuti hal tersebut, personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal. Situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali.

Dari hasil pendataan, aktivitas tambang ilegal tersebut berada di lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan luas sekitar 1.200 meter persegi. Di lokasi ditemukan sekitar 50 orang penambang, 20 unit mesin robin mini, dan 20 unit sakan yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Dalam kegiatan responsif terhadap aduan warga itu, petugas meminta agar seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan. Para penambang juga diminta untuk membongkar peralatan tambang dan membubarkan diri dari lokasi.

Baca Juga :  Sekda Erwin Ibrahim Sebut DWP Organisasi Selaras Dengan Program Pemkab Banyuasin

Yoshua menegaskan, aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menegaskan bahwa Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Kapolsek Bukit Intan, AKP Yoshua Surya Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lahan kebun warga di kawasan Air Mawar.

“Begitu kami menerima laporan dari warga, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan himbauan. Kami minta seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan dan para penambang agar membongkar peralatan serta meninggalkan lokasi,” ujar AKP Yoshua.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi

Ia menjelaskan, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa izin usaha tambang bukan hanya formalitas, melainkan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Yoshua menambahkan, pihaknya bersama Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan pengawasan di wilayahnya untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas serupa. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari,” tutupnya.

Berita Terkait

Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!
Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun
Tak Sekadar Layanan Akademik, Salut Mega Cendekia Bentuk Dewan Mahasiswa UT
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya Bagikan 1.000 Masker kepada Warga dan Pengguna Jalan
Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun Pada Triwulan II 2026
Demokrat Pangkalpinang Gelar Aksi Nyata, Bersihkan Lingkungan dan Bagikan 1 Ton Beras
Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!

Selasa, 8 September 2026 - 13:37 WIB

Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun

Senin, 7 September 2026 - 12:20 WIB

Tak Sekadar Layanan Akademik, Salut Mega Cendekia Bentuk Dewan Mahasiswa UT

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya Bagikan 1.000 Masker kepada Warga dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:53 WIB

Daerah

RSUD PALI Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:43 WIB