Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Air Mawar, Warga Dihimbau Hentikan Aktivitas Penambangan

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, inewsnusantara.com — Aparat Polsek Bukit Intan bersama Polresta Pangkalpinang melakukan kegiatan penertiban dan dialogis terkait aduan warga mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Air Mawar, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam laporan yang diterima, warga mengeluhkan adanya kegiatan penambangan yang merusak lahan kebun milik mereka. Menindaklanjuti hal tersebut, personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal. Situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali.

Dari hasil pendataan, aktivitas tambang ilegal tersebut berada di lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan luas sekitar 1.200 meter persegi. Di lokasi ditemukan sekitar 50 orang penambang, 20 unit mesin robin mini, dan 20 unit sakan yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Dalam kegiatan responsif terhadap aduan warga itu, petugas meminta agar seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan. Para penambang juga diminta untuk membongkar peralatan tambang dan membubarkan diri dari lokasi.

Baca Juga :  DPRD Babel Harap Fokus Isu Krusial IPR dan Hilirisasi Timah

Yoshua menegaskan, aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menegaskan bahwa Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Kapolsek Bukit Intan, AKP Yoshua Surya Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lahan kebun warga di kawasan Air Mawar.

“Begitu kami menerima laporan dari warga, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan himbauan. Kami minta seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan dan para penambang agar membongkar peralatan serta meninggalkan lokasi,” ujar AKP Yoshua.

Baca Juga :  Warga Desa Bintet Sampaikan Aspirasi kepada Ustadz Zuhri Melalui GESID Bangka Belitung

Ia menjelaskan, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa izin usaha tambang bukan hanya formalitas, melainkan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Yoshua menambahkan, pihaknya bersama Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan pengawasan di wilayahnya untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas serupa. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari,” tutupnya.

Berita Terkait

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan
Melalui Patroli Poskamling, Babinsa Bina Silaturahmi Dengan Warga
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Dorong BPK RI Prioritaskan Audit Komprehensif Dana Replanting Perkebunan
Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB