Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Air Mawar, Warga Dihimbau Hentikan Aktivitas Penambangan

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, inewsnusantara.com — Aparat Polsek Bukit Intan bersama Polresta Pangkalpinang melakukan kegiatan penertiban dan dialogis terkait aduan warga mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Air Mawar, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam laporan yang diterima, warga mengeluhkan adanya kegiatan penambangan yang merusak lahan kebun milik mereka. Menindaklanjuti hal tersebut, personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal. Situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali.

Dari hasil pendataan, aktivitas tambang ilegal tersebut berada di lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan luas sekitar 1.200 meter persegi. Di lokasi ditemukan sekitar 50 orang penambang, 20 unit mesin robin mini, dan 20 unit sakan yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Dalam kegiatan responsif terhadap aduan warga itu, petugas meminta agar seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan. Para penambang juga diminta untuk membongkar peralatan tambang dan membubarkan diri dari lokasi.

Baca Juga :  Banjir Kilat Rendam Theresia Meski Hujan Singkat, Drainase Sempit dan Air Kiriman Jadi Pemicu Utama

Yoshua menegaskan, aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menegaskan bahwa Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Kapolsek Bukit Intan, AKP Yoshua Surya Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lahan kebun warga di kawasan Air Mawar.

“Begitu kami menerima laporan dari warga, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan himbauan. Kami minta seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan dan para penambang agar membongkar peralatan serta meninggalkan lokasi,” ujar AKP Yoshua.

Baca Juga :  Forjubes OKI Kunjungi Lapas Kelas II B Kayu Agung

Ia menjelaskan, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa izin usaha tambang bukan hanya formalitas, melainkan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Yoshua menambahkan, pihaknya bersama Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan pengawasan di wilayahnya untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas serupa. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari,” tutupnya.

Berita Terkait

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 
Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.
Yus Rizal: Sosialisasi MPR RI Jadi Penguatan Demokrasi dan Arah Pembangunan Berbasis Pancasila
Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung
Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Rekrutmen Tuai Sorotan, Dugaan Prosedur Tak Transparan PT ISS Indonesia di Lingkungan PT Timah Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:55 WIB

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:51 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:45 WIB

Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.

Sabtu, 18 April 2026 - 18:56 WIB

Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung

Sabtu, 18 April 2026 - 18:54 WIB

Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB