Jakarta Pusat, INC, – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imam Wahyudi, melontarkan sorotan tajam dalam kunjungan Panitia Khusus (Pansus) ke Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Jumat (10/04/2026).
Ia menekankan, pentingnya transparansi data ekspor timah yang hingga kini dinilai masih sulit diakses daerah.
Dalam forum tersebut, Imam secara tegas mempertanyakan sejumlah hal krusial, mulai dari volume ekspor, nilai transaksi, hingga besaran royalti yang diterima daerah.
“Kami butuh data yang jelas. Berapa volume ekspor sebenarnya, berapa nilai transaksinya, dan berapa royalti yang kembali ke daerah? Ini penting untuk memastikan kontribusi terhadap PAD Babel,” tegas Imam.
Ia juga menyoroti, ketimpangan distribusi transaksi bursa timah, di mana ICDX disebut hanya menguasai sekitar 10 persen, sementara mayoritas ekspor masih melalui Jakarta Futures Exchange (JFX).
Menurut Imam, kondisi ini berimplikasi pada keterbatasan akses data yang berdampak langsung pada perhitungan potensi pendapatan daerah.
“Kalau data ekspor tidak terbuka, bagaimana daerah bisa menghitung potensi penerimaan secara akurat? Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.
Selain itu, Imam turut mempertanyakan prosedur dan mekanisme pendaftaran pelaku usaha ke ICDX, termasuk bagaimana sistem perdagangan di bursa dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Tak kalah penting, ia juga menyoroti mekanisme penghitungan royalti yang hingga kini belum sepenuhnya dipahami oleh daerah.
“Kami ingin tahu bagaimana skema penghitungan royalti itu berjalan. Jangan sampai daerah hanya menerima tanpa tahu dasar perhitungannya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama ICDX, Nur Salam, mengakui masih adanya tantangan dalam keterbukaan data, terutama terkait ekspor yang terjadi di luar ICDX. Ia juga menegaskan bahwa bursa tidak memiliki kewenangan menentukan harga, melainkan hanya sebagai sarana pembentukan harga berdasarkan mekanisme pasar.
Nur Salam menyebutkan, ICDX mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Perdagangan, termasuk Permendag Nomor 5 Tahun 2026, serta berperan dalam sentralisasi data transaksi.
Meski demikian, Imam Wahyudi menegaskan bahwa ke depan diperlukan sistem yang lebih terintegrasi agar data ekspor, transaksi, dan royalti dapat diakses secara transparan oleh daerah.
“Intinya, transparansi adalah kunci. Tanpa itu, daerah akan selalu kesulitan mengoptimalkan PAD dari sektor timah,” pungkasnya. (I20)













