Palembang,inewsnusantara.com- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan atas nama Yuli Efrina, mantan pegawai Bank BRI yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
Yuli warga Lumpatan, Sekayu, Muba ini diringkus usai 1 tahun menghilang yakni tepatnya pada 16 April 2024, tepatnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Sebagai informasi, buronan ini ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan.
Usai diamankan, tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi dan kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Sebagai informasi, buronan ini ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan.
Usai diamankan, tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi dan kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses hukum selanjutnya
“Benar semalam (Selasa malam,red) kita amankan DPO 1 orang inisial YE atas kasus korupsi pada Bank plat merah di Sumsel. Khususnya Muba, tersangka selanjutnya akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan berkas dan tersangka oleh penyidik kejari Muba,” terang Kasipenkum Vani yulia Eka Sari, Kamis pagi (21/05/2025).
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni, dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi sebelumnya, pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, diduga dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), oleh tersangka diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.
Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (tersangka YE) tidak dijalankan.
Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807.960,307.00,- (Delapan Ra













