1 Tahun Menghilang, Y-E Eks Pegawai Bank BRI Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel.

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan atas nama Yuli Efrina, mantan pegawai Bank BRI yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

Yuli warga Lumpatan, Sekayu, Muba ini diringkus usai 1 tahun menghilang yakni tepatnya pada 16 April 2024, tepatnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Sebagai informasi, buronan ini ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan.

Usai diamankan, tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi dan kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Sebagai informasi, buronan ini ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan.

Baca Juga :  Curi HP di Rumah Korban Mukminin, Pelaku YI Ditangkap Polsek Tanjung Lago

Usai diamankan, tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi dan kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses hukum selanjutnya

“Benar semalam (Selasa malam,red) kita amankan DPO 1 orang inisial YE atas kasus korupsi pada Bank plat merah di Sumsel. Khususnya Muba, tersangka selanjutnya akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan berkas dan tersangka oleh penyidik kejari Muba,” terang Kasipenkum Vani yulia Eka Sari, Kamis pagi (21/05/2025).

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni, dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dorong Kesadaran Kesehatan Reproduksi, Dewi Sastrani Motivasi Warga Ikuti Pemeriksaan IVA Gratis di Seberang Ulu II

Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi sebelumnya, pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, diduga dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), oleh tersangka diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.

Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (tersangka YE) tidak dijalankan.

Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807.960,307.00,- (Delapan Ra

Berita Terkait

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu
Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D
Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Berita Terbaru