Pangkalpinang,INC , – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa reforma agraria menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di Pangkalpinang, Selasa (22/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Plt Asisten I Pemerintah Kota Pangkalpinang yang mewakili unsur pemerintah kota dalam forum koordinasi lintas sektor tersebut.
Dalam sambutannya, Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada tim Komisi II DPR RI di Negeri Serumpun Sebalai. Ia menekankan bahwa kehadiran pemerintah pusat melalui kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, khususnya dalam percepatan program reforma agraria.
Menurutnya, reforma agraria dijalankan melalui dua pilar utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui legalisasi kepemilikan tanah dan redistribusi lahan, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, penataan akses diarahkan untuk mendorong masyarakat agar mampu memanfaatkan tanah secara produktif. Ia menilai, optimalisasi pemanfaatan lahan akan membuka peluang ekonomi baru, mulai dari sektor pertanian, perkebunan hingga perdagangan, serta mempermudah akses pembiayaan melalui perbankan.
“Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi instrumen penting dalam mengintegrasikan penataan aset dan penataan akses secara terpadu. Ini juga menjadi forum lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di daerah,” ujarnya.
Hidayat juga mengungkapkan, berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, luas wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencapai sekitar 1,67 juta hektare, dengan area penggunaan lain sekitar 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 645.945 hektare atau 64,59 persen bidang tanah telah terdaftar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut harus terus ditingkatkan. Ia berharap seluruh pihak tidak hanya berhenti pada legalisasi aset, tetapi juga memperkuat penataan akses melalui pendampingan dan pemberdayaan masyarakat agar mampu mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan.
Gubernur juga mengingatkan, pentingnya pemanfaatan lahan yang telah bersertifikat agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Ia mendorong masyarakat untuk menjaga batas tanah serta memaksimalkan penggunaannya untuk kegiatan produktif, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan usaha lainnya.
“Legalitas aset harus dimanfaatkan secara bijak, termasuk sebagai jaminan kredit produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat di Bangka Belitung,” katanya.
Ia berharap, kunjungan kerja Komisi II DPR RI ini dapat memperkuat peran Gugus Tugas Reforma Agraria serta menjadi langkah konkret dalam mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah.













