Electric Car Permainan Kuasai Jalan Raya Taman Merdeka, Diduga Tanpa Izin dan Minim Pengawasan

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC, — Aktivitas permainan kendaraan roda empat listrik sejenis becak listrik atau electric car, yang beroperasi dan melintas di jalan raya kawasan Taman Merdeka Pangkalpinang menuai sorotan tajam publik.

Keberadaan aktivitas tersebut, dinilai terkesan dibiarkan tanpa kejelasan aturan dan pengawasan, Senin malam (02/02/2026).

Selain menyangkut aspek lalu lintas, aktivitas permainan tersebut juga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas usaha dan pemanfaatan ruang publik. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kegiatan penyewaan kendaraan electric car tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan permainan electric car beroperasi secara komersial dengan sistem sewa kepada pengunjung dan kerap melintas di jalan umum, terutama pada sore hingga malam hari.

Baca Juga :  Pilgub Sumsel, Junjati: Ada Pelawak Pengadu Domba!!!

Aktivitas tersebut berlangsung terbuka di ruang publik, namun tanpa penjelasan mengenai mekanisme pengawasan maupun batasan operasional yang jelas.

Kondisi ini membuat peran Disperindagkop kian disorot, khususnya dalam memastikan legalitas usaha penyewaan permainan di ruang publik. Dugaan pembiaran tanpa kejelasan izin dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas umum.

Tak hanya Disperindagkop, Dishub, Dispar dan Satpol PP juga menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan dan penertiban. Aktivitas yang bersinggungan langsung dengan penggunaan jalan raya dan ketertiban umum tersebut dinilai seharusnya berada dalam pengawasan ketat instansi terkait.

Baca Juga :  Pilwako Pangkalpinang 2025, Partai Ummat Cabut Dukungan Terhadap Basit-Dede

Sejumlah warga menilai diperlukan langkah tegas dan koordinasi lintas sektor agar tidak muncul kesan pembiaran dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Kejelasan regulasi serta penertiban, dinilai mendesak agar ruang publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan usaha tanpa pengawasan yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lanjutan dari Disperindagkop, Dispar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun pihak Kepolisian terkait legalitas dan pengawasan usaha permainan kendaraan electric car tersebut. (I20/INC)

Berita Terkait

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan
Melalui Patroli Poskamling, Babinsa Bina Silaturahmi Dengan Warga
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Dorong BPK RI Prioritaskan Audit Komprehensif Dana Replanting Perkebunan
Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB