BANGKA BELITUNG, inewsnusantara.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (29/9/2025), untuk menyampaikan dua persoalan krusial: anjloknya harga timah dan lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan kondisi ini telah menghimpit perekonomian rakyat. “Harga beli timpang, pembayaran lambat, rakyat jadi korban. Ini harus dibahas serius di tingkat pusat,” ujarnya.
Didit mengungkapkan selisih harga beli antara PT Timah dan swasta mencapai Rp60 ribu per kilogram, sehingga penambang lebih memilih menjual ke swasta. Selain itu, DPRD juga menyoroti keterlambatan pembayaran oleh PT Timah.
Terkait IPR, Didit menegaskan percepatan penerbitannya mutlak diperlukan agar rakyat kecil memiliki kepastian hukum dalam menambang. “Kami datang bukan untuk kepentingan pribadi, tapi murni memperjuangkan rakyat. Rakyat adalah tuan kami,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan Kementerian ESDM, Irsan, menjelaskan bahwa penetapan harga ekspor timah mengacu pada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Jakarta Futures Exchange (JFX). Sementara harga beli dari penambang lokal ditentukan PT Timah.
“Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan masyarakat penambang,” kata Irsan.













