Kisruh Dugaan Tindak Asusila ditempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong Berujung Saling Lapor.

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, inewsnusantara.com – Dilaporkan ke Polrestabes Paelmbang terkait dugaan perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP, Junaidi alias Ajun (51) warga Jalan Sebatok, Kecamatan IT III, Palembang, melaporkan balik Seorang ibu rumah tangga (IRT), Yanti (37) warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025) siang.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani melaporkan Yanti atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau 310 /311 KUHP.

Selain itu, melaporkan terlapor inisial WW alias Unyil terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dalam Pasal 27 A juncto 45 ayat 3.

Setelah usai membuat laporan polisi di SPKT, Ajun mengatakan, dirinya didampingi kuasa hukum Benny Murdani datang ke Polrestabes Palembang sehubungan dengan viral nya video saat kejadian ditempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang dipimpin saya ketuanya.

“Saat itu saya bertengkar dengan terlapor Yanti, jadi hari ini kita melaporkan dua laporan polisi sekaligus. Pertama orang yang memviralkan atau membuat video kejadian tersebut dengan terlapor WW alias Unyil warga Prabumulih, dan Terlapor Yanti juga dilaporkan dengan Pasal Laporan Palsu, Pencemaran Nama Baik, dan fitnah. Karena Yanti melaporkan saya dalam perkara perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP,” kata Ajun, Senin (16/6/2025) didepan SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya membantah dalam video tersebut tidak ada dirinya mendorong terlapor pada bagian atau mengenai bagian sekitar dada. “Saya hanya mendorong bagian lehernya saja saat itu, dan kita mempunyai saksi yang hadir saat itu banyak,” jelasnya.

Lanjut Ajun, mengapa bertengkar di acara tersebut dengan terlapor Yanti, karena sebelumnya terlapor ini sudah dilaporkan 4 bulan lalu di Polrestabes Palembang dalam perkara bilang istri saya pernah aborsi dan perkara masalah Pasal 310/355. “Saya tegaskan, terlapor Yanti ini memang orang yang suka membuat orang ribut,” ungkap dia.

Baca Juga :  Kades di Ogan Ilir Ngaku Dijebak dan Diancam Pakai Video Asusila, Pelaku Diduga Emosi Tak Diangkat Jadi Sekdes

Ditempat yang sama, Benny Murdani mengatakan, terhadap laporan klien kami Junaidi alias Ajun terkait viralnya hari Jumat adanya laporan dugaan pelecehan seksual.

“Jadi, hari ini kita ke SPKT Polrestabes Palembang untuk mengklarifikasi sekaligus membantah tuduhan itu. Dan atas kejadian tersebut klien kami membuat dua laporan polisi yakni pertama UU ITE Pasal 27 A juncto 45 ayat 3 untuk Terlapor WW alias Unyil dimana orang yang pertama kali merekam video kemudian menyebar luaskan, sehingga klien kami merasa tercemar nama baiknya,” ungkapnya.

Benny juga mengatakan, untuk yang kedua membuat laporan terhadap Yanti yang ada dalam video yang sempat ribut mulut, kemudian ada aksi dorong dari klien kami Ajun.

“Namun kita sama – sama melihat video itu didorong adalah bagian leher bukan dibagian area sensitif. Akan tetapi Yanti ini membuat tuduhan palsu dan membuat laporan di Polrestabes Palembang seolah olah klien kami menyentuh dibagian sensitif itu. Oleh karena itu kami disini membuat laporan balik, harapannya bapak Kapolrestabes Palembang dapat memproses penanganan hukum ini secara objektif dan diproses sesuai hukum yang seadil adilnya,” tutupnya.

Menanggapi dirinya Dilaporkan Balik Ke Polrestabes Palembang,dilakukan Junaidi als ajun, Yanti didampingi tim kuasa hukumnya, Riza Faisal Ismed, M Suryadi, Rizma Yunika, dan Mgs M Hasan Asril, mengatakan, terkait adanya laporan yang dibuat atas terlapor kliennya itu merupakan hak pelapor, artinya hak setiap orang mau melapor yang dianggap ada peristiwa pidana sah sah saja.

“Hanya saja, kondisinya seperti dilihat video kemarin kita pokus kepada video itu. Klien kami yang kami duga korban tindakan dugaan Asusila tadi malah akhirnya diserang balik, namun biarkan publik sudah cerdas dan punya penilaian sendiri,” Ungkap Riza Faisal Ismed ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Senin (16/6/2025) sore.

Lanjutnya, pada video yang beredar di medsos terbukti kami lihat dan amati orang bisa melihat keadilan yang hakiki seperti apa. “Terkait klien kami pernah menjadi residivis, jadi yang bersangkutan itu melebar lebar ini menunjukkan sinkron antara otak dan hati jauh,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Muba Tegaskan Perusahaan Harus Tunjukkan Performa Nyata

Riza Faisal mengatakan, ada lagi kliennya memeluk itu merupakan statement dia dan silahkan dibuktikan. “Kami juga statement kami pegang, kami bukan memeluk dan nanti kita buktikan bahwa dalam keadaan sadar, kami juga mau mempertanyakan siapa yang membawa alkohol 40 persen dan siapa yang mengajak klien kami.” ungkapnya.

Lebih jauh Faisal mengatakan, pihaknya akan melaporkan lagi dan sudah ada materinya dan ada dua laporan dalam waktu dekat dalam Minggu ini. “Sama kita minta keadilan dan sebagai warga negara yang sama berhak membuat laporan, yang jelas meminta saat kami melapor dapat hak yang sama juga diterima,” katanya.

Dalam hal ini pihaknya dilaporkan laporan palsu, Faisal mengatakan itu terlalu dini mengatakan laporan palsu, “Itu terlalu dini prematur mengatakan laporan palsu,” jelasnya.

Ditempat yang sama Yanti mengaku jika pada video yang ada saat ini jelas pada dorongan kedua tangannya mengenai dada saya. “Karena saya merasa mengenai dada saya, maka tangannya saya tepis, itu sangat jelas terlihat dalam video,” katanya.

Terkait dirinya dikatakan sebagai bandar togel, Yanti mengaku benar dan terjadi sekitar tahun 2014 lalu. “Saya akui setiap orang mempunyai masa lalu jelek atau bagus setiap orang pasti ada, dan sudah menjalani hukuman penjara 4 bulan di sekta 8,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga (IRT), Yanti (37) warga Jalan Suak Permai Kecamatan Sukarami, Palembang, diduga menjadi korban kesusilaan didepan umum, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 di Jalan Sukabangun II, tepatnya ditempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Tidak terima, Korban Yanti didampingi Kuasa Hukumnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025), sore.

Diketahui terlapor inisial JN alias AJ dilaporkan atas perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP. (I64n).

Berita Terkait

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:55 WIB

Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB

Banyuasin

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:01 WIB