Bangka Belitung, INC,. – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung dinamis dan penuh sorotan strategis.
Forum ini menghadirkan Komisi XII DPR RI, Biro Hukum Pemprov, BPJ, serta anggota DPRD Babel. Sejumlah isu krusial mengemuka, mulai dari hilirisasi mineral hingga kepastian hukum bagi masyarakat penambang, bertempat di ruang rapat Komisi XII DPR RI, (06/04/2026).
Anggota DPRD Babel dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi, menjadi salah satu figur yang paling menonjol dalam menyuarakan kepentingan daerah.
Ia menekankan pentingnya dukungan konkret dari Komisi XII terhadap upaya hilirisasi, khususnya terkait pembangunan pabrik pengolahan logam tanah jarang (LTJ) di Bangka Belitung.
Menurut Imam, hilirisasi bukan hanya soal nilai tambah ekonomi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat posisi daerah dalam tata kelola sumber daya mineral nasional. Ia juga meminta penjelasan komprehensif terkait skema royalti yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan di tingkat daerah.
Selain itu, Imam terus mendorong adanya penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Bangka Belitung. Ia menilai kondisi geografis sebagai wilayah kepulauan sekaligus daerah tambang harus menjadi pertimbangan khusus pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan fiskal.
Tak hanya itu, ia juga meminta dukungan penuh dari Komisi XII agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat segera direalisasikan. Menurutnya, percepatan legalitas ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi praktik tambang ilegal.
Dalam forum tersebut, BPJ turut menegaskan bahwa sejumlah norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebenarnya telah diatur. Namun, masih diperlukan penguatan melalui regulasi daerah agar pengelolaan mineral, termasuk mineral ikutan seperti LTJ dan tailing, dapat diakomodasi secara optimal dalam perda.
Diskusi juga menyinggung pentingnya pelibatan UMKM melalui Izin Usaha Industri (IUI), serta perlunya komunikasi lebih lanjut dengan Komisi XII terkait skema royalti agar tidak menimbulkan pelanggaran, termasuk terkait wacana pembagian 10 persen yang dinilai berpotensi bermasalah.
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, menegaskan bahwa pengelolaan timah harus berpihak kepada rakyat. Hal senada disampaikan Sigit Karyawan yang menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta keterlibatan sumber daya manusia lokal dalam industri tambang.
Dukungan juga datang dari Andi Muzakkir, yang menyatakan komitmen penuh terhadap usulan daerah. Namun, Meitri Citra mengingatkan agar perda yang disusun tidak hanya menjadi dokumen formalitas tanpa implementasi nyata.
Dalam sesi lainnya, anggota DPRD Babel seperti Me Hoa dan Maryam turut mengajukan pertanyaan teknis, mulai dari penggunaan mata uang dalam regulasi hingga penjelasan rinci terkait pengelolaan mineral ikutan dalam perda.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Babel dalam merumuskan arah kebijakan pertambangan rakyat yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sorotan tajam Imam Wahyudi mencerminkan harapan besar agar regulasi yang lahir nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.













