Pangkalpinang, INC, — Aktivitas permainan kendaraan roda empat listrik sejenis becak listrik atau electric car yang beroperasi dan melintas di jalan raya kawasan Taman Merdeka Pangkalpinang menuai sorotan tajam publik.
Aktivitas tersebut dinilai terkesan dibiarkan tanpa kejelasan aturan dan pengawasan, Senin malam (02/02/2026).
Selain menyangkut aspek lalu lintas, aktivitas permainan tersebut juga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas usaha dan pemanfaatan ruang publik. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kegiatan penyewaan kendaraan electric car tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan permainan electric car beroperasi secara komersial dengan sistem sewa kepada pengunjung dan kerap melintas di jalan umum, terutama pada sore hingga malam hari. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka di ruang publik, namun tanpa penjelasan mengenai mekanisme pengawasan maupun batasan operasional yang jelas.
Tak hanya Dishub, Dinas Pariwisata, Satpol PP, hingga pihak Kepolisian juga menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan dan penertiban. Aktivitas yang bersinggungan langsung dengan penggunaan jalan raya dan ketertiban umum tersebut dinilai seharusnya berada dalam pengawasan ketat instansi terkait.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Pangkalpinang, Irfan, menyebutkan bahwa selama ini peran Dishub hanya sebatas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha permainan electric car tersebut.
“Kalau untuk tindakan, itu ranahnya kepolisian karena berkaitan dengan administrasi kendaraan. Kami dari dulu hanya melakukan sosialisasi dan edukasi,” ujar Irfan saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Meski demikian, hingga saat ini aktivitas permainan electric car tersebut masih terus berjalan di kawasan Taman Merdeka, tanpa penertiban yang terlihat di lapangan.
Sejumlah warga menilai, diperlukan langkah tegas serta koordinasi lintas sektor agar tidak muncul kesan pembiaran dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Kejelasan regulasi serta penertiban dinilai mendesak agar ruang publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan usaha tanpa pengawasan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lanjutan dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, maupun pihak Kepolisian terkait legalitas dan pengawasan usaha permainan kendaraan electric car tersebut. (I20/INC)













