Pangkalpinang, INC – Unit Resintel Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang terlibat dalam 11 aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 10–11 Desember 2025, setelah polisi mengantongi rekaman CCTV dan laporan resmi terkait serangkaian kehilangan barang mulai dari mesin cuci, mesin air, helm, perkakas hingga kabel tembaga.
Kedua pelaku masing-masing bernama Jordy Andrean alias Jojo (23), buruh harian lepas asal Parit Lalang, dan Candra Saputra Pratama alias Can (17), pelajar yang tinggal di kontrakan Gang Apel, Air Mawar. Keduanya menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang tampak kosong serta mencuri helm kendaraan yang terparkir di area publik.
Dari hasil penyelidikan, terungkap 11 lokasi berbeda yang menjadi sasaran. Beberapa di antaranya di Perumahan Bukit Intan, Warkop Bantet, Air Mawar, Sinar Bulan, Benteng, Tanjung Gunung, Dul hingga Alun-Alun Taman Merdeka. Barang-barang hasil curian kemudian dijual pelaku di forum jual beli daring dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika hendak diamankan di Gang Kembili, Parit Lalang, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah kawasan hutan. Salah satu pelaku, Jojo, melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas sebelum akhirnya keduanya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Bukit Intan.
Berdasarkan pengembangan perkara, mesin cuci hasil pencurian telah dijual kepada seseorang bernama Husdiyanto, warga Bukit Merapin, seharga Rp400.000. Pemeriksaan lanjutan mengungkapkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam total 11 aksi pencurian, termasuk dua kasus pencurian dengan pemberatan pada rumah kosong di wilayah Kejora dan Air Itam.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Fino putih, mesin cuci, mesin air, handphone, jaket, uang tunai, serta sejumlah helm yang sebagian besar telah dijual secara online.
Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa saksi atas nama Husdiyanto sebagai pihak yang menerima salah satu barang hasil kejahatan. Polsek Bukit Intan telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, melakukan pengembangan lanjutan, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses pelimpahan perkara.













