Pangkalpinang, INC,. – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah kota. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, PhD, usai melakukan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lantai 2 kantor walikota pangkalpinang, senin (26/01/2026) siang.
Menurut Saparudin, kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan BPN selama ini telah berjalan dengan baik. Sinergi tersebut dinilai penting dalam mendukung percepatan penyelesaian status lahan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat BPN akan melaksanakan pelantikan 42 lurah di Kota Pangkalpinang pada Kamis 29 Januari 2026. Para lurah tersebut nantinya akan menjadi bagian dari panitia sertifikasi tanah di wilayah masing-masing.
“Lurah ini akan menjadi ujung tombak, karena mereka yang paling memahami kondisi wilayah. Dengan begitu koordinasi dengan BPN akan semakin mudah,” ujarnya.
Saparudin menuturkan, saat ini masih terdapat sejumlah lahan yang memerlukan kejelasan status hukum, di antaranya lahan kuburan, Kulong Akit, serta beberapa lokasi lainnya yang selama ini kerap menjadi objek sengketa.
Melalui koordinasi intensif dengan BPN, pemerintah daerah dapat lebih cepat mengetahui dan memastikan status lahan sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan.
“Kita minta untuk terus bekerja sama, menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kota Pangkalpinang. Tidak hanya lahan kuburan dan Kulong Akit, tetapi juga persoalan lainnya akan kita selesaikan secara bertahap,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar aktif mengurus sertifikat kepemilikan tanah sehingga memiliki alas hak yang kuat dan sah secara hukum.
Ia menyebutkan, BPN saat ini telah menyiapkan sebanyak 761 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau Program Prona yang dapat diajukan oleh masyarakat.
“Kami harapkan masyarakat ikut aktif, memanfaatkan program ini agar status lahan jelas dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Menurutnya, tertib administrasi pertanahan sangat penting untuk mencegah konflik di kemudian hari sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kota Pangkalpinang.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan nyaman, sementara pemerintah dapat menjalankan program pembangunan secara lebih terarah dan berkelanjutan. (I20/INC).













