Pangkalpinang, INC,. —Rencana penetapan Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon kembali menuai kritik tajam. Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlevi, menilai pemaparan PT Thorcon dalam forum yang digelar di Hotel Aston Emidary Bangka, Sabtu pagi, (07/02/2026), masih mengambang dan tidak menyentuh persoalan krusial, khususnya aspek hukum dan lingkungan.
Menurut Pahlivi, baik PT Thorcon maupun narasumber teknis gagal menjelaskan risiko negatif dari proyek berisiko tinggi tersebut. Ia menegaskan, Pulau Gelasa secara sah telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2014, yang diperkuat oleh Perda tata ruang Kabupaten Bangka Tengah.
Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga diperkuat oleh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan jalur perairan Pulau Gelasa hingga Ketawai sebagai kawasan konservasi perairan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan rencana penempatan industri berisiko tinggi seperti PLTN.
“Kalau kawasan konservasi ditabrakkan dengan kegiatan yang punya potensi mencemari lingkungan, itu kontraproduktif dan berbahaya. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan PLTN, tapi soal penetapan kawasan yang tidak boleh sembarangan,” tegas Pahlivi.
Ia juga mempertanyakan legal standing PT Thorcon, dalam melakukan kajian dan aktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, khususnya Bupati Bangka Tengah, harus dituangkan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar persetujuan lisan.
Pahlivi menegaskan, DPRD Babel akan mengusulkan pemanggilan kembali PT Thorcon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten. Langkah ini dilakukan agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban kepada publik terkait hasil kajian yang telah dilakukan.
“Ini negara, bukan urusan RT. Tidak bisa hanya berdalih CSR atau janji-janji ekonomi. Semua harus punya dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (I20/INC)













