Tapak PLTN Thorcon Dinilai Langgar Kawasan Konservasi, Pahlivi Soroti Legal Standing dan Akan Panggil Ulang Pihak Perusahaan

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. —Rencana penetapan Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon kembali menuai kritik tajam. Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlevi, menilai pemaparan PT Thorcon dalam forum yang digelar di Hotel Aston Emidary Bangka, Sabtu pagi, (07/02/2026), masih mengambang dan tidak menyentuh persoalan krusial, khususnya aspek hukum dan lingkungan.

Menurut Pahlivi, baik PT Thorcon maupun narasumber teknis gagal menjelaskan risiko negatif dari proyek berisiko tinggi tersebut. Ia menegaskan, Pulau Gelasa secara sah telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2014, yang diperkuat oleh Perda tata ruang Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Kapolsek Sungsang Hadiri Rakor di Pelabuhan TAA

Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga diperkuat oleh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan jalur perairan Pulau Gelasa hingga Ketawai sebagai kawasan konservasi perairan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan rencana penempatan industri berisiko tinggi seperti PLTN.

“Kalau kawasan konservasi ditabrakkan dengan kegiatan yang punya potensi mencemari lingkungan, itu kontraproduktif dan berbahaya. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan PLTN, tapi soal penetapan kawasan yang tidak boleh sembarangan,” tegas Pahlivi.

Ia juga mempertanyakan legal standing PT Thorcon, dalam melakukan kajian dan aktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, khususnya Bupati Bangka Tengah, harus dituangkan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar persetujuan lisan.

Baca Juga :  Kisruh Lahan Pengugat Syarif Zubair Kalah di Peradilan Mengaku Salah Minta Maaf Dengan Tergugat Dr. Ansori

Pahlivi menegaskan, DPRD Babel akan mengusulkan pemanggilan kembali PT Thorcon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten. Langkah ini dilakukan agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban kepada publik terkait hasil kajian yang telah dilakukan.

“Ini negara, bukan urusan RT. Tidak bisa hanya berdalih CSR atau janji-janji ekonomi. Semua harus punya dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (I20/INC)

Berita Terkait

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 
Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.
Yus Rizal: Sosialisasi MPR RI Jadi Penguatan Demokrasi dan Arah Pembangunan Berbasis Pancasila
Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung
Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Rekrutmen Tuai Sorotan, Dugaan Prosedur Tak Transparan PT ISS Indonesia di Lingkungan PT Timah Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:55 WIB

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:51 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:45 WIB

Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.

Sabtu, 18 April 2026 - 18:56 WIB

Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung

Sabtu, 18 April 2026 - 18:54 WIB

Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB