Belitung Timur, INC,. – Proses penyempurnaan Ranperda Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) terus dikebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Forum pembahasan yang digelar di Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (26/2/2026), berlangsung dinamis dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menegaskan Ranperda tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus perlindungan lingkungan.
Ia memaparkan landasan hukum pembentukan regulasi itu, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, hingga penguatan lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Menurutnya, kewenangan pengelolaan WPR/IPR di tingkat provinsi kini semakin tegas.
“Ranperda ini soal kepastian hukum dan keberpihakan yang adil,” ujar Imam.
Dukungan juga datang dari Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten. Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung percepatan pengesahan Ranperda demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami pada dasarnya mendukung. Semakin cepat dituntaskan, semakin bagus,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, berbagai aspirasi mencuat. Perwakilan nelayan berharap regulasi yang disahkan tidak berhenti di atas kertas, sementara asosiasi penambang menyoroti pentingnya kebijakan harga timah yang berpihak pada penambang rakyat. Di sisi lain, pemerhati lingkungan mengingatkan agar aspek reklamasi dan pengendalian dampak kerusakan menjadi prioritas.
Forum yang dihadiri unsur Forkopimda, organisasi penambang, LSM, tokoh masyarakat, hingga asosiasi profesi tersebut mengerucut pada satu kesimpulan: regulasi WPR/IPR harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, peningkatan pendapatan asli daerah, dan kelestarian lingkungan.
Selain Imam Wahyudi, tim pansus turut diisi Taufik Rinjani, Me Hoa, Maryam, Imelda, Johan, Mulyadi, Leviyan, dan Agung. Pansus menargetkan pembahasan rampung secepatnya agar regulasi tambang rakyat segera memiliki kepastian hukum yang jelas dan implementatif.













