Ranperda WPR/IPR Dikebut, Pansus Tegaskan Kepastian Hukum Tambang Rakyat Di Beltim

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung Timur, INC,. – Proses penyempurnaan Ranperda Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) terus dikebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Forum pembahasan yang digelar di Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (26/2/2026), berlangsung dinamis dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menegaskan Ranperda tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus perlindungan lingkungan.

Ia memaparkan landasan hukum pembentukan regulasi itu, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, hingga penguatan lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Menurutnya, kewenangan pengelolaan WPR/IPR di tingkat provinsi kini semakin tegas.

Baca Juga :  Pemkot Pangkalpinang Terima 7 Kursi Roda dari CSR Bank Sumsel Babel Syariah

“Ranperda ini soal kepastian hukum dan keberpihakan yang adil,” ujar Imam.

Dukungan juga datang dari Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten. Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung percepatan pengesahan Ranperda demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami pada dasarnya mendukung. Semakin cepat dituntaskan, semakin bagus,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, berbagai aspirasi mencuat. Perwakilan nelayan berharap regulasi yang disahkan tidak berhenti di atas kertas, sementara asosiasi penambang menyoroti pentingnya kebijakan harga timah yang berpihak pada penambang rakyat. Di sisi lain, pemerhati lingkungan mengingatkan agar aspek reklamasi dan pengendalian dampak kerusakan menjadi prioritas.

Baca Juga :  Kapolsek Bukit Intan AKP Epriansyah Pastikan Cheng Beng Aman dan Kondusif

Forum yang dihadiri unsur Forkopimda, organisasi penambang, LSM, tokoh masyarakat, hingga asosiasi profesi tersebut mengerucut pada satu kesimpulan: regulasi WPR/IPR harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, peningkatan pendapatan asli daerah, dan kelestarian lingkungan.

Selain Imam Wahyudi, tim pansus turut diisi Taufik Rinjani, Me Hoa, Maryam, Imelda, Johan, Mulyadi, Leviyan, dan Agung. Pansus menargetkan pembahasan rampung secepatnya agar regulasi tambang rakyat segera memiliki kepastian hukum yang jelas dan implementatif.

Berita Terkait

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z
213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:27 WIB

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB