Ranperda WPR/IPR Dikebut, Pansus Tegaskan Kepastian Hukum Tambang Rakyat Di Beltim

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung Timur, INC,. – Proses penyempurnaan Ranperda Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) terus dikebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Forum pembahasan yang digelar di Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (26/2/2026), berlangsung dinamis dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menegaskan Ranperda tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus perlindungan lingkungan.

Ia memaparkan landasan hukum pembentukan regulasi itu, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, hingga penguatan lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Menurutnya, kewenangan pengelolaan WPR/IPR di tingkat provinsi kini semakin tegas.

Baca Juga :  Pemkot Pangkalpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Warga

“Ranperda ini soal kepastian hukum dan keberpihakan yang adil,” ujar Imam.

Dukungan juga datang dari Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten. Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung percepatan pengesahan Ranperda demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami pada dasarnya mendukung. Semakin cepat dituntaskan, semakin bagus,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, berbagai aspirasi mencuat. Perwakilan nelayan berharap regulasi yang disahkan tidak berhenti di atas kertas, sementara asosiasi penambang menyoroti pentingnya kebijakan harga timah yang berpihak pada penambang rakyat. Di sisi lain, pemerhati lingkungan mengingatkan agar aspek reklamasi dan pengendalian dampak kerusakan menjadi prioritas.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Landa Desa Margo Mulyo 16, Puluhan Rumah Rusak

Forum yang dihadiri unsur Forkopimda, organisasi penambang, LSM, tokoh masyarakat, hingga asosiasi profesi tersebut mengerucut pada satu kesimpulan: regulasi WPR/IPR harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, peningkatan pendapatan asli daerah, dan kelestarian lingkungan.

Selain Imam Wahyudi, tim pansus turut diisi Taufik Rinjani, Me Hoa, Maryam, Imelda, Johan, Mulyadi, Leviyan, dan Agung. Pansus menargetkan pembahasan rampung secepatnya agar regulasi tambang rakyat segera memiliki kepastian hukum yang jelas dan implementatif.

Berita Terkait

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 
Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.
Yus Rizal: Sosialisasi MPR RI Jadi Penguatan Demokrasi dan Arah Pembangunan Berbasis Pancasila
Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung
Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Rekrutmen Tuai Sorotan, Dugaan Prosedur Tak Transparan PT ISS Indonesia di Lingkungan PT Timah Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:55 WIB

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:51 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:45 WIB

Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.

Sabtu, 18 April 2026 - 18:56 WIB

Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung

Sabtu, 18 April 2026 - 18:54 WIB

Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB