*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKI —INC, -Polres Ogan Komering Ilir memusnahkan 994 butir tablet ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Barang bukti seberat 358,35 gram itu dimusnahkan setelah melalui proses hukum.

Pemusnahan berlangsung dengan disaksikan sejumlah pihak terkait. Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Dody Rahmanto SH., MH.; Kasi Pratut Pidum Kejaksaan Negeri, M. Rezi Revaldo, SH., MH.; Iptu Dirli dari Bidlabfor Polda Sumsel; serta penasihat hukum Roland, SH.

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari 1.000 tablet ekstasi yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pada 18 Juni 2026. Petugas Satresnarkoba Polres OKI sebelumnya mendapat informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Desa Tugu Agung.

Baca Juga :  Satlantas Polres Banyuasin Kerahkan 18 Personel di Titik Rawan, Arus Lalu Lintas Aman dan Terkendali

Penyelidikan membawa polisi kepada seorang pria berinisial MS, 61 tahun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ribuan tablet yang diduga ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 797 tablet warna oranye berlogo “LABUBU” dengan berat netto 299,30 gram dan 203 tablet warna pink berlogo “XXX” dengan berat netto 61,85 gram.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH., melalui Wakapolres OKI Kompol Hamsal, mengatakan pemusnahan bukan sekadar tahapan administratif dalam penanganan perkara.

“Ini bagian dari komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkotika. Barang bukti yang sudah dimusnahkan tidak lagi memiliki peluang untuk kembali beredar dan merusak masyarakat,” katanya

Baca Juga :  Kapolsek Tanjung Lago Menghadiri Sosialisasi Harga Jagung Bersama Bulog dan Kelompok Tani

Ia mengatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi polisi dalam mengungkap peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri,” ujarnya.

Pemusnahan 994 tablet ekstasi itu diperkirakan dapat mencegah narkotika tersebut dikonsumsi oleh sekitar 1.000 orang.

Di tengah perang terhadap narkoba, angka itu bukan sekadar hitungan barang bukti. Setiap tablet yang dimusnahkan berarti satu peluang lebih kecil bagi narkotika untuk mencapai penggunanya.

Berita Terkait

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan

Berita Terbaru