Tiga Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Pampangan OKI, Dua Langsung Ditahan

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG, inewsnusantara.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, periode 2023-2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI pada 31 Agustus 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Unit Pampangan tahun 2023-2024; AF, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2023-2024; serta JH, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024.

Dalam proses penyidikan, RP dan AF hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara JH tidak hadir pada waktu pemeriksaan yang telah ditentukan.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Diduga Alami Pelecehan Karyawati SPPG Palembang Laporkan Kepala Dapur ke Polda

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, secara subsidair, para tersangka diduga melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023, jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dua Tersangka Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap RP dan AF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung.

Baca Juga :  Puluhan Peserta Ikuti Sunatan Massal Gratis Yang Digelar Pemdes Meranti

Keduanya ditahan terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.

Kejari OKI menyebut penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pemeriksaan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari OKI untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan selama periode 2023-2024.

Penyidikan perkara masih berlanjut dan terhadap tersangka JH, penyidik akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Catatan: Seluruh tersangka dalam pemberitaan ini masih berstatus tersangka dan memiliki hak untuk memperoleh proses hukum serta pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang
HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan
Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online
Satresnarkoba Polres OKI & BNN Gelar Pemeriksaan Tempat Hiburan Malam, 21 Orang Dinyatakan Negatif Narkoba  
Kapolres OKI Hadiri Hari Santri 2026 di Ponpes An-Nur, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat
Kapolres OKI Lakukan Pemetaan Karhutla
Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar
Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42 WIB

HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Satresnarkoba Polres OKI & BNN Gelar Pemeriksaan Tempat Hiburan Malam, 21 Orang Dinyatakan Negatif Narkoba  

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kapolres OKI Hadiri Hari Santri 2026 di Ponpes An-Nur, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat

Berita Terbaru