KAYUAGUNG, inewsnusantara.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, periode 2023-2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI pada 31 Agustus 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Unit Pampangan tahun 2023-2024; AF, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2023-2024; serta JH, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, RP dan AF hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara JH tidak hadir pada waktu pemeriksaan yang telah ditentukan.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, secara subsidair, para tersangka diduga melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023, jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua Tersangka Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap RP dan AF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung.
Keduanya ditahan terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.
Kejari OKI menyebut penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pemeriksaan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari OKI untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan selama periode 2023-2024.
Penyidikan perkara masih berlanjut dan terhadap tersangka JH, penyidik akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.
Catatan: Seluruh tersangka dalam pemberitaan ini masih berstatus tersangka dan memiliki hak untuk memperoleh proses hukum serta pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












