HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com– Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (3/9/2026).

Aksi tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Koordinator Aksi HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap salah satu terdakwa yang disebut lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lainnya.

Menurut HAMASS, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang berinisial AR (Agus Rizal) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp440 juta.

HAMASS mempertanyakan dasar perbedaan tuntutan tersebut. Mereka menilai posisi AR yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menentukan tuntutan pidana.

“Posisi AR selaku Kepala Dinas yang bertindak sebagai PA sangat sentral karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran di instansinya,” ujarnya.

HAMASS bahkan menduga terdapat upaya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut merupakan klaim dan penilaian dari pihak HAMASS yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh institusi berwenang.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

 

Desak Aswas Kejati Periksa Kasi Pidsus dan Tiga JPU

Dalam aksinya di Kejati Sumsel, HAMASS meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Palembang serta tiga JPU berinisial B, H dan R yang menangani perkara tersebut.

HAMASS menilai tuntutan terhadap AR yang hanya 1 tahun 6 bulan perlu dievaluasi karena mereka mengaitkannya dengan ketentuan pidana korupsi dalam KUHP baru.

Selain pemeriksaan, HAMASS juga meminta adanya sanksi tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran profesionalitas, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran kode etik.

Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Tuntutan

Sementara di PN Palembang Kelas IA Khusus, HAMASS meminta majelis hakim mempertimbangkan dan menganulir tuntutan JPU terhadap para terdakwa.

Mereka juga mendesak agar mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang tersebut dituntut menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3 sebagaimana yang mereka persoalkan.

HAMASS beralasan posisi AR sebagai kepala dinas dan PA dinilai sangat sentral dalam perkara tersebut. Mereka bahkan menyebut AR diduga sebagai aktor intelektual, meski tudingan tersebut tentu harus dibuktikan melalui fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin: Kita Harus Terus Mempertahankan Kegiatan Preventif, Preemtif, Dan Represif

Selain itu, HAMASS meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa apabila terbukti bersalah.

Koordinator Lapangan HAMASS, Pasaribu, menegaskan pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut berjalan transparan, profesional dan tidak memberikan ruang bagi kompromi.

“Tegakkan supremasi hukum dan jangan berikan ruang kompromi antara koruptor dan JPU,” demikian salah satu poin sikap HAMASS.

HAMASS berharap tuntutan dan proses persidangan perkara tersebut menjadi perhatian publik serta mendapatkan pengawasan dari lembaga pengawas internal maupun eksternal kejaksaan.

Sementara itu, massa aksi HAMASS di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada HAMASS yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

“Terkait apa yang di sampaikan dan di laporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti, dan kami akan berkoordinasi dengan Kejari Palembang, serta nanti akan kami sampaikan dengan pimpinan,”pungkasnya.

Ditempat terpisah, Chandra Gautama, S.H., M.H. Juru Bicara (Jubir) atau Humas di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan mengucapkan terima kasih yang telah menyampaikan aspirasi secara baik.

“Terkait 4 tuntutan yang di sampaikan, tentunya akan kami sampaikan dengan majelis yang bersangkutan,”jelasnya.

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Berita Terbaru