Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, inewsnusantara.com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mempertahankan keabsahan tindakan hukumnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin, 19 Oktober 2026.

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kayuagung memutus menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Didi Suryana terkait penetapan tersangka atas nama RS.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Kag, yang menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampagan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Tahun Anggaran 2023–2024.

Persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan tersebut dipimpin dan diadili oleh Hakim Tunggal Danang Prabowo Jati, S.H., M.H., yang secara resmi membuka sidang terbuka untuk umum pada pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Bupati Askolani Launching Program Optimalisasi Rumah Sehat dan Produktif (Proaktif)

Dalam perkara praperadilan a quo, pihak Termohon dan Turut Termohon terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Jaksa Agung Republik Indonesia.

Melalui amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa prosedur penanganan perkara serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga status penetapan tersangka atas nama Roby Pratama dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Polres Banyuasin dan Jajarannya Kembali Gelar GPM, Dan Kali Ini Dilaksanakan di Kantor Desa Sidomulyo

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Termohon Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan menerima hasil putusan hakim dan akan segera melanjutkan seluruh rangkaian proses penyidikan perkara pidana pokok secara tuntas, profesional, dan akuntabel.

Seluruh tahapan persidangan pembacaan putusan praperadilan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan ketat dari jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir bersinergi dengan Pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan Negeri OKI dalam menegakkan hukum serta memberantas segala bentuk tindakan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berita Terkait

Bawa Pulang Medali Perak, Petugas Lapas Bangko Raih Juara 2 di Ajang Bergengsi Sarolangun Challenge 2025
Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Kapolres Bateng Sambangi Jamaah Masjid Al Anshor, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bawa Pulang Medali Perak, Petugas Lapas Bangko Raih Juara 2 di Ajang Bergengsi Sarolangun Challenge 2025

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Bateng Sambangi Jamaah Masjid Al Anshor, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Berita Terbaru