Palembang,INC,– Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berujung ke ranah hukum.
Seorang karyawati berinisial ES melaporkan atasannya, FRP, yang saat itu menjabat Kepala SPPG, ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 16 September 2026 dengan nomor LP/B/1561/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
ES mengadukan dugaan tindakan pelecehan seksual yang disebut terjadi berulang kali.
Dalam laporannya, korban merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang istirahat Mitra SPPG Bukit Lama, Palembang.
Saat itu, ES tengah berbaring untuk beristirahat. Namun, FRP disebut menghampiri dan ikut berbaring di sebelahnya.
Terlapor kemudian diduga memegang punggung serta mengelus kepala korban tanpa persetujuannya.
ES mengaku langsung menepis tangan FRP dan berusaha menjauh. Meski demikian, terlapor disebut menawarkan pijatan dengan mengatakan, “Sini gek, Kakak pijitin badannya.”
Selain kejadian tersebut, ES juga mengaku berulang kali mendapat ajakan menginap di hotel dari atasannya.
Korban turut menyebut adanya komentar bernada sensual dan negatif pada unggahan status WhatsApp miliknya ketika membagikan rekaman aktivitas senam.
Merasa terganggu dengan perlakuan tersebut, ES akhirnya menempuh jalur hukum dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukum pada Senin, 19 Oktober 2026.
Kakak korban, Suma, mengatakan keluarga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur internal dengan menyampaikan surat pengaduan kepada pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Namun, menurutnya, pengaduan tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Kami keluarga sudah bersurat, namun tak ada respons dari KPPG, mulai dari koordinator kecamatan bernama Dicki dan begitu juga dengan petinggi di KPPG Kota Palembang,” ujar Suma.
Sementara itu, lemilik dapur SPPG, Dewi menyebut persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian.
Namun, menurut Dewi, FRP tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf. Setelah dipindahkan tugas, FRP disebut hanya berpamitan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Koordinator Regional Sumatera Selatan KPPG Palembang, Diana Putri, S.Gz., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan menegur FRP terkait persoalan tersebut.
Menurut Diana, FRP berdalih tindakannya hanya merupakan gurauan. Saat ini, yang bersangkutan tidak lagi bertugas di dapur SPPG Bukit Lama dan telah dipindahkan ke dapur di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Diana menegaskan, sanksi administratif berupa penonaktifan hingga pemecatan dapat dijatuhkan apabila kesalahan yang bersangkutan terbukti.
Di sisi lain, Deputi Bagian Penindakan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mengaku belum menerima laporan formal dari daerah terkait kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, S.I.K., S.H., memastikan laporan ES telah masuk dan sedang dalam pemeriksaan penyidik.
Kuasa hukum korban, Nusmir, S.E., S.H., M.H., CTL, mendesak kepolisian menangani perkara secara profesional dan transparan.
Nusmir meminta agar identitas serta keamanan korban dilindungi dari potensi intimidasi dan korban memperoleh pemulihan psikologis.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.












