Pangkalpinang, INC,. – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua, termasuk yang dikemas melalui paguyuban kelas atau forum orang tua.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs Chris Fither, mengatakan pungutan ditandai adanya kewajiban membayar, nominal yang ditentukan, serta batas waktu pembayaran.
“Kalau ada kewajiban, nominal, dan tenggat waktu pembayaran, itu tetap merupakan pungutan,” tegasnya, Senin (29/6/2026).
Ombudsman menegaskan dukungan masyarakat kepada sekolah hanya boleh berbentuk sumbangan sukarela tanpa paksaan maupun penetapan jumlah tertentu.
Saat ini Ombudsman Babel juga masih menelusuri dugaan pungutan di salah satu sekolah negeri. Masyarakat yang menemukan praktik serupa diminta melaporkannya kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.












