BANGKATENGAH, inewsnusantara.com– Keluhan masyarakat terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Weli, warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, mengaku resah melihat harga Pertalite eceran yang kini mencapai Rp14.000 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terlepas dari maraknya aktivitas pembelian BBM subsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi yang diduga masih bebas beroperasi di sejumlah SPBU di Kabupaten Bangka Tengah.
“Ini sudah kelewatan. Pertalite eceran sekarang ada yang jual sampai Rp14 ribu per liter. Masyarakat kecil yang jadi korban. Harusnya aparat jangan tutup mata,” kata Weli kepada wartawan, Jumat siang (3/7/2026).
Ia menilai kondisi tersebut semakin diperparah dengan panjangnya antrean kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari harus rela mengantre lebih lama.
SPBU Nibung dan Berok Disorot
Berdasarkan pantauan langsung bahkan telah memviral di medsos sebelumnya, aktivitas kendaraan roda dua dengan tangki modifikasi masih terlihat mendominasi antrean di sejumlah SPBU, terutama di wilayah Desa Nibung dan Berok, Kecamatan Koba.
Warga menilai keberadaan para pengerit BBM subsidi tersebut membuat distribusi Pertalite tidak lagi tepat sasaran. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena stok cepat habis.
“Kami sering lihat motor yang tangkinya sudah dimodifikasi antre berulang kali. Masyarakat biasa malah harus menunggu lama atau tidak kebagian,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya rantai distribusi BBM subsidi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari tingkat SPBU hingga ke pengecer.
Minta Aparat Bertindak Tegas
Weli mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi.
Menurutnya, penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri seluruh rantai distribusi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kalau memang mau serius, putus mata rantainya dari hulu sampai hilir. Jangan cuma masyarakat kecil yang dirugikan terus. Ini sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan,” tegasnya.
Ada Aturan dan Sanksi Tegas
BBM subsidi merupakan barang yang mendapatkan bantuan pemerintah dan penggunaannya telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi apabila dilakukan untuk tujuan perdagangan atau keuntungan pribadi.
Masyarakat Minta Distribusi Diawasi
Warga berharap pemerintah, Pertamina, aparat kepolisian, TNI, hingga instansi pengawas lainnya dapat memperketat pengawasan di lapangan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Mereka menilai jika praktik pengeritan dan penjualan kembali BBM subsidi terus dibiarkan, maka harga di tingkat pengecer akan semakin tinggi dan tujuan pemerintah memberikan subsidi untuk membantu masyarakat justru tidak tercapai.
“Subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan segelintir orang yang mencari keuntungan. Kalau dibiarkan terus, masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” pungkas Weli. (RB)












