Pertalite Tembus Rp14 Ribu per Liter di Kulur, Warga Menjerit: SPBU Diduga Dikuasai Pengerit Bertangki Modifikasi

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANGKATENGAH, inewsnusantara.com– Keluhan masyarakat terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Weli, warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, mengaku resah melihat harga Pertalite eceran yang kini mencapai Rp14.000 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terlepas dari maraknya aktivitas pembelian BBM subsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi yang diduga masih bebas beroperasi di sejumlah SPBU di Kabupaten Bangka Tengah.

“Ini sudah kelewatan. Pertalite eceran sekarang ada yang jual sampai Rp14 ribu per liter. Masyarakat kecil yang jadi korban. Harusnya aparat jangan tutup mata,” kata Weli kepada wartawan, Jumat siang (3/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut semakin diperparah dengan panjangnya antrean kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari harus rela mengantre lebih lama.

 

SPBU Nibung dan Berok Disorot

Berdasarkan pantauan langsung bahkan telah memviral di medsos sebelumnya, aktivitas kendaraan roda dua dengan tangki modifikasi masih terlihat mendominasi antrean di sejumlah SPBU, terutama di wilayah Desa Nibung dan Berok, Kecamatan Koba.

Baca Juga :  Angkat Kembali Kerduduk Lewat Batik Ciprat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Kreativitas Warga

Warga menilai keberadaan para pengerit BBM subsidi tersebut membuat distribusi Pertalite tidak lagi tepat sasaran. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena stok cepat habis.

“Kami sering lihat motor yang tangkinya sudah dimodifikasi antre berulang kali. Masyarakat biasa malah harus menunggu lama atau tidak kebagian,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya rantai distribusi BBM subsidi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari tingkat SPBU hingga ke pengecer.

 

Minta Aparat Bertindak Tegas

Weli mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi.

Menurutnya, penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri seluruh rantai distribusi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Kalau memang mau serius, putus mata rantainya dari hulu sampai hilir. Jangan cuma masyarakat kecil yang dirugikan terus. Ini sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan,” tegasnya.

 

Ada Aturan dan Sanksi Tegas

BBM subsidi merupakan barang yang mendapatkan bantuan pemerintah dan penggunaannya telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi.

Baca Juga :  Dari Fasilitas hingga Penguatan Kapasitas, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat TPA Ramah Anak di Jambi

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi apabila dilakukan untuk tujuan perdagangan atau keuntungan pribadi.

 

Masyarakat Minta Distribusi Diawasi

Warga berharap pemerintah, Pertamina, aparat kepolisian, TNI, hingga instansi pengawas lainnya dapat memperketat pengawasan di lapangan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Mereka menilai jika praktik pengeritan dan penjualan kembali BBM subsidi terus dibiarkan, maka harga di tingkat pengecer akan semakin tinggi dan tujuan pemerintah memberikan subsidi untuk membantu masyarakat justru tidak tercapai.

“Subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan segelintir orang yang mencari keuntungan. Kalau dibiarkan terus, masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” pungkas Weli. (RB)

Berita Terkait

Andrian Samallo: Jangan Tebang Pilih! Pengguna Hingga Penjual Knalpot Brong Wajib Ditindak Tegas
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ulurkan Tangan, Bantu Korban Kebakaran di Jawa Kanan SS Untuk Bangkit Kembali
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Pola Hidup Sehat bagi Siswa MIT Saqu Imam Malik Lahat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Kembangkan Inovasi Penyubur Tanah Alami dari Limbah Kulit Durian di Bangka
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rayakan Hari Anak Nasional dengan Ruang Belajar Kreatif di Kampung Literasi 26 Ilir
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Daya Saing UMKM Perikanan Jambi, Produk LE-GO Kantongi Sertifikat Halal dan Produksi Meningkat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Lansia Hidup Sehat Sekaligus Peduli Lingkungan di Jambi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Andrian Samallo: Jangan Tebang Pilih! Pengguna Hingga Penjual Knalpot Brong Wajib Ditindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ulurkan Tangan, Bantu Korban Kebakaran di Jawa Kanan SS Untuk Bangkit Kembali

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Pola Hidup Sehat bagi Siswa MIT Saqu Imam Malik Lahat

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Kembangkan Inovasi Penyubur Tanah Alami dari Limbah Kulit Durian di Bangka

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terbaru

Banyuasin

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:50 WIB