SPBU Nibung Diduga Layani Pengerit BBM Subsidi

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBA, inewsnusantara. Com– Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan pengerit dengan kendaraan bertangki modifikasi terpantau di SPBU Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa siang (30/6/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah kendaraan bermotor diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan tangki yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar kendaraan.

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pertalite yang diperoleh para pengerit itu kemudian dijual kembali dengan harga mencapai sekitar Rp13.000 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini diduga memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku sekaligus berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-80 RI Kabupaten OKI, Sakral, Meriah dan Gugah Nasionalisme

Warga mengungkapkan, aktivitas pengerit di wilayah tersebut bukan hal baru. Mereka berharap aparat terkait dan pengelola SPBU meningkatkan pengawasan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kalau memang benar menggunakan tangki modifikasi untuk dijual lagi, tentu sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nibung belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kuasa SPBU Nibung, Riki, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Pererat Kolaborasi, Kalapas Banyuasin Kunjungi Kapolres Baru Banyuasin

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah juga dapat menjadi objek penindakan apabila terbukti digunakan untuk menimbun atau memperdagangkan kembali BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, Pertamina, hingga pemerintah daerah, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SPBU Nibung maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini. (Ri)

Berita Terkait

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Budidaya Ikan Kemang Agung melalui Pakan Mandiri
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Kembangkan Budidaya dan Pelestarian Anggrek di Bangka Tengah
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Budidaya Ikan Kemang Agung melalui Pakan Mandiri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Daerah

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:48 WIB