SPBU Nibung Diduga Layani Pengerit BBM Subsidi

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBA, inewsnusantara. Com– Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan pengerit dengan kendaraan bertangki modifikasi terpantau di SPBU Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa siang (30/6/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah kendaraan bermotor diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan tangki yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar kendaraan.

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pertalite yang diperoleh para pengerit itu kemudian dijual kembali dengan harga mencapai sekitar Rp13.000 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini diduga memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku sekaligus berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Baca Juga :  Kartu BPJS KIS Aktif Kembali, Warga Tak Mampu di Ogan Ilir Bisa Berobat Gratis Lagi

Warga mengungkapkan, aktivitas pengerit di wilayah tersebut bukan hal baru. Mereka berharap aparat terkait dan pengelola SPBU meningkatkan pengawasan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kalau memang benar menggunakan tangki modifikasi untuk dijual lagi, tentu sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nibung belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kuasa SPBU Nibung, Riki, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Polres OKI Gelar Kegiatan Peduli Kasih

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah juga dapat menjadi objek penindakan apabila terbukti digunakan untuk menimbun atau memperdagangkan kembali BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, Pertamina, hingga pemerintah daerah, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SPBU Nibung maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini. (Ri)

Berita Terkait

Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas
Oknum Ka SDN1 Kijang Ulu Dikeluhkan
BRILink Melayani Lebih Dekat, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pelosok Desa
“Dhaffa Car Wash” Hadir di Kayu Agung
BRI BO Kayuagung Salurkan Bendera Merah Putih Melalui Kesbangpol OKI pada Acara Car Free Day
Andrian Samallo: Jangan Tebang Pilih! Pengguna Hingga Penjual Knalpot Brong Wajib Ditindak Tegas
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Oknum Ka SDN1 Kijang Ulu Dikeluhkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:57 WIB

BRILink Melayani Lebih Dekat, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pelosok Desa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:24 WIB

“Dhaffa Car Wash” Hadir di Kayu Agung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:33 WIB

BRI BO Kayuagung Salurkan Bendera Merah Putih Melalui Kesbangpol OKI pada Acara Car Free Day

Berita Terbaru

Banyuasin

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:50 WIB