Kejari Bangka Tengah Diminta Tolak Pelimpahan Kasus 363

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH, Inewsnusantara.com– Sidang pra peradilan dengan termohon Polres Bangka Tengah (Bateng) kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 yang menjerat tiga tersangka yakni Leni, Dodi, Dudung warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini terus berlanjutberlanjut.

Diketahui pada Jumat pekan kemarin, dengan didampingi Firma Hukum Aldi Firdaus selaku kuasa hukum pemohon mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Koba.

Kemudian dilanjutkan pada sidang-sidang berikut hingga sidang ke-enam digelar Jumat pagi (20/12/2024), PN Koba menggelar sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan, yang garis besarnya dinyatakan pihak penyidik diduga melangggar KUHP, dimana salah satunya penyidik berinisial R mengakui di persidangan bahwa barang bukti tidak murni milik pelapor namun melainkan sebagiannya masih milik orang lain selaku terlapor atau tersangka yang ditetapkan penyidik saat ini.

Baca Juga :  Sat Binmas dan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bagikan Makanan Sehat Bergizi kepada Pelajar SDN 07 Indralaya Utara

Kemudian, dimana tersangka diambil keterangannya di dalam BAP tidak didampingi advokat atau pengacara. Selanjutnya, Hakim PN Koba, Devia Herdita SH memutuskan akan melanjutkan sidang pada Senin awal pekan depan, dalam agenda putusan.

Kuasa hukum tersangka, Wahyu Firdaus SH menyampaikan, seperti dalam persidangan keempat pada Rabu, tanggal 18 Desember 2024, dalam kesaksiannya sangat jelas dimana penyidik dalam melakukan tugas ditemukan banyak kesalahan, di hadapan hakim, penyidik R menyatakan di depan yang mulia hakim, dimana waktu pembuatan BAP, ketiga orang tersangka tidak didampingi Pengacara dan dimana penyidik pun mengakui bahwa tersangka yang dijerat dengan pidana hukuman kurungan badan di atas 5 tahun, wajib didampingi seorang pengacara.

“Kata wajib, artinya segala bentuk pemeriksaan tidak dapat dilakukan, apabila seorang tersangka atau terdakwa tidak didampingi advokat atau pengacara,” kata Wahyu seusai sidang praperadilan.

Sementara itu, lanjut Wahyu sudah jelas, Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 114 KUHAP. Apabila dalam proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan seorang tersangka/terdakwa tidak didampingi, maka berdasarkan konsep miranda rule, penyidikan dan pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum

Baca Juga :  Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

“Jadi semakin jelas, bahwa penyidik telah mengabaikan hak tersangka, telah melakukan BAP kepada ketiga tersangka yang kini menjadi klien kami, pada saat diambil keterangannya ke 3 tersangka tanpa didampingi Pengacara dan hak klien kami diabaikan, dan kami berharap yang mulia Hakim Pengadilan Negeri koba dapat mengabulkan permohonan kami dalam prapradilan ini,” ulasnya.

Wahyu berharap, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat menolak pelimpahan kasus ini dimana BAP yang dilakukan penyidik tersebut cacat hukum, kecuali pada disaat diambil keterangan ketiga tersangka menyatakan bersedia diambil keterangannya tanpa didampingi advokat, pengacara dan atau penasehat hukum. (Ril/rb)

Berita Terkait

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Tiga Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Pampangan OKI, Dua Langsung Ditahan
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Hakim PN Palembang Tolak Praperadilan Iwan Tuaji Wabup Pali
Kantor Desa Air Senggeris Dibobol Maling, 3 Unit Laptop Raib Beserta Mesin Rumput dan Speaker Aktif

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Selasa, 1 September 2026 - 09:47 WIB

Tiga Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Pampangan OKI, Dua Langsung Ditahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Unggulan Talang Ubi Terapkan Program Teman SMA

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:53 WIB