Hakim PN Palembang Tolak Praperadilan Iwan Tuaji Wabup Pali

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,INC,–Gugatan praperadilan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.Rabu (12/8/2026),

Amar Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan praperadilan di PN Palembang, dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap Iwan Tuaji tetap berlanjut.

Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tegas hakim tunggal dalam amar putusannya.

Dengan putusan tersebut, seluruh dalil yang diajukan pihak Iwan Tuaji dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

Baca Juga :  Musim Hujan, Warga Keluhkan Jalan Tanjung Batu-Burai di Ogan Ilir Bak Kubangan

Iwan Tuaji sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan tinggi Sumsel terkait proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik suap dan gratifikasi pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

Perkara ini bermula dari penyidikan Kejati Sumsel terhadap dugaan permintaan sejumlah uang dalam pengurusan proyek yang dikerjakan pihak swasta.

Berdasarkan penyidikan sementara, proyek tersebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dalam proses pengurusan proyek, penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek tersebut dapat berjalan.

Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan pendalaman hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi disebut hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta.

Baca Juga :  Polsek Muara Padang Melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Minggu Ke III

Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam rangka pengurusan proyek.
Atas perkara tersebut, Iwan Tuaji kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel.

Melalui praperadilan, pihak Iwan Tuaji sebelumnya mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, setelah seluruh rangkaian persidangan digelar, hakim akhirnya menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Iwan Tuaji tetap berlanjut sesuai kewenangan penyidik Kejati Sumsel.(164n))

Berita Terkait

PN Palembang Gelar Jalan Santai Peringatin Hut RI dan Hut MA
BRILink Melayani Lebih Dekat, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pelosok Desa
Putra Asli Sumsel M Ali Akbar Pelopor Penerapan Plea Bargain Indonesia jadi Aspidum Kejati Jawa Timur
Jelang Peringatan HUT RI ke 81, Babinsa Tingkatkan Patroli Keamanan Wilayah
Jelang Peringatan HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI, Babinsa Koramil 430-05/Betung Latih Paskibra Suak Tapeh
“Dhaffa Car Wash” Hadir di Kayu Agung
Perkuat Silaturahmi Dengan Warga, Babinsa Koptu Bambang Rutinkan Patroli Desa
Kantor Desa Air Senggeris Dibobol Maling, 3 Unit Laptop Raib Beserta Mesin Rumput dan Speaker Aktif

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:18 WIB

PN Palembang Gelar Jalan Santai Peringatin Hut RI dan Hut MA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Hakim PN Palembang Tolak Praperadilan Iwan Tuaji Wabup Pali

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putra Asli Sumsel M Ali Akbar Pelopor Penerapan Plea Bargain Indonesia jadi Aspidum Kejati Jawa Timur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Jelang Peringatan HUT RI ke 81, Babinsa Tingkatkan Patroli Keamanan Wilayah

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Jelang Peringatan HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI, Babinsa Koramil 430-05/Betung Latih Paskibra Suak Tapeh

Berita Terbaru

Palembang

PN Palembang Gelar Jalan Santai Peringatin Hut RI dan Hut MA

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:18 WIB