Hakim PN Palembang Tolak Praperadilan Iwan Tuaji Wabup Pali

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,INC,–Gugatan praperadilan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.Rabu (12/8/2026),

Amar Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan praperadilan di PN Palembang, dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap Iwan Tuaji tetap berlanjut.

Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tegas hakim tunggal dalam amar putusannya.

Dengan putusan tersebut, seluruh dalil yang diajukan pihak Iwan Tuaji dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

Baca Juga :  Jemput Aspirasi, Anggota DPRD Banyuasin Fahmi Wati Reses di Desa Talang Ipuh

Iwan Tuaji sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan tinggi Sumsel terkait proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik suap dan gratifikasi pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

Perkara ini bermula dari penyidikan Kejati Sumsel terhadap dugaan permintaan sejumlah uang dalam pengurusan proyek yang dikerjakan pihak swasta.

Berdasarkan penyidikan sementara, proyek tersebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dalam proses pengurusan proyek, penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek tersebut dapat berjalan.

Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan pendalaman hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi disebut hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta.

Baca Juga :  BA Jaksa Gadungan Bersama EF Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Gagal Beraksi di Kabupaten OKI

Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam rangka pengurusan proyek.
Atas perkara tersebut, Iwan Tuaji kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel.

Melalui praperadilan, pihak Iwan Tuaji sebelumnya mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, setelah seluruh rangkaian persidangan digelar, hakim akhirnya menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Iwan Tuaji tetap berlanjut sesuai kewenangan penyidik Kejati Sumsel.(164n))

Berita Terkait

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda
Reuni Guru & TU Purnabakti SMP Negeri 1 Banyuasin III, Jadi Momen Nostalgia & Silaturahmi
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang
Penyaluran Air Bersih di Teluk Kecapi OI, Warga Bersyukur : Perlu 3 Hari Untuk Jernihkan Air Rawa
Perkuat Sinergi Dalam Menghadapi Karhutla, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Kunjungi Polres Banyuasin
Kapolres OKI Sambut 14 Personel Seskoad, Edukasi Warga Cegah Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Minggu, 6 September 2026 - 10:53 WIB

Reuni Guru & TU Purnabakti SMP Negeri 1 Banyuasin III, Jadi Momen Nostalgia & Silaturahmi

Jumat, 4 September 2026 - 21:27 WIB

*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Berita Terbaru

Ogan Ilir

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:36 WIB

Daerah

HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:15 WIB