Pangkalpinang,INC,. — Operasional wahana permainan kendaraan listrik atau electric car, di ruang publik Kota Pangkalpinang kian menuai sorotan tajam.
Dalam satu pekan terakhir, sejumlah insiden kecelakaan dilaporkan terjadi, khususnya di kawasan sekitar Cafe Zodiak hingga dekat penginapan Kaisar. Kondisi ini dinilai sebagai dampak langsung dari lemahnya pengawasan dan belum adanya standar keselamatan yang jelas.
Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi, mengakui hingga kini belum ada solusi konkret yang dapat langsung diterapkan terkait penataan dan pengawasan electric car, terutama yang beroperasi di jalan raya.
“Kalau perda itu terlalu lama prosesnya, setidaknya bisa melalui surat edaran. Kalau memang melintasi jalan raya, harus ada standarisasi,” ujarnya.
Riharnadi menjelaskan, persoalan electric car bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata, melainkan juga melibatkan OPD lain seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP terkait perizinan. Namun hingga saat ini, rapat koordinasi lintas OPD tersebut belum juga dilakukan.
“Kami akan segera koordinasi dengan OPD terkait. Sekarang ini kami masih menunggu, karena rapat koordinasi memang belum dilaksanakan,” katanya.
Di sisi lain, keluhan masyarakat terus bermunculan. Salah seorang warga Pangkalpinang mengungkapkan, dalam beberapa kejadian kecelakaan yang disaksikannya, satu unit kendaraan electric car diisi hingga lima penumpang, kondisi yang jelas berisiko tinggi.
“Dalam satu kendaraan bisa diisi lima orang. Kadang mereka pasang lampu sein ke kiri, tapi jalannya malah lurus. Itu yang bikin pengendara lain kaget dan akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Warga juga menyoroti perilaku pengemudi electric car yang dinilai tidak memahami aturan dan etika berlalu lintas. Ditambah lagi, lampu kendaraan yang terlalu terang kerap membingungkan pengendara lain, terutama pada malam hari saat arus lalu lintas cukup padat.
Menanggapi hal tersebut, Riharnadi menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terkait aspek keselamatan, termasuk persoalan teknis seperti pencahayaan kendaraan. Namun kembali, langkah tersebut masih menunggu hasil rapat bersama OPD terkait.
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan Dispar adalah rapat internal antar perangkat daerah yang memiliki kewenangan di lokasi operasional electric car. Rapat tersebut nantinya juga akan melibatkan kepolisian, Satpol PP sebagai penegak perda, serta DPMPTSP sebagai pihak perizinan.
“Kalau dari tahapan DPMPTSP ternyata mereka tidak memiliki izin, tentu ada tindak lanjut dari Satpol PP. Kami akan buat berita acara dan memanggil rekan media agar ada keterbukaan publik,” katanya.
Riharnadi mengatakan, persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut, terlebih setelah adanya insiden kecelakaan. Menurutnya, yang awalnya dinilai sebagai potensi ekonomi dan atraksi wisata, kini justru berubah menjadi masalah akibat lemahnya pengawasan.
Meski demikian, ia menegaskan Dispar tetap mendukung pengembangan pariwisata dan atraksi baru, termasuk wahana permainan seperti electric car, selama dikelola dengan aturan yang jelas dan aman.
Ia menyebutkan, kota-kota besar seperti Jakarta dan Yogyakarta telah lama memiliki wahana serupa dengan regulasi yang tegas.
“Kami bukan ingin menghapus mereka, tapi mencari solusi win win solution. Pengembangan pariwisata harus sejalan dengan keselamatan dan ketertiban,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya kehadiran pemerintah dalam mengatur ekonomi pariwisata agar tidak hanya dinikmati oleh pihak-pihak yang memiliki modal besar, sementara masyarakat kecil justru terpinggirkan.
Terkait kemungkinan pemindahan lokasi atau penataan ulang operasional electric car, Riharnadi menegaskan keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak oleh Dispar.
“Solusinya tidak bisa langsung. Kami harus duduk bersama, ini kolaborasi lintas OPD,” katanya.
Hingga kini, belum adanya keputusan tegas dan standar pengawasan yang jelas membuat masyarakat khawatir insiden kecelakaan akan terus berulang. Rentetan kejadian dalam sepekan terakhir pun dinilai menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak sebelum risiko keselamatan di ruang publik semakin membesar.













