IPR Dibuka, DPRD Babel Tegaskan Tambang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Suara palu sidang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (9/7/2026), menandai babak baru bagi pertambangan rakyat di Babel.

DPRD Babel resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini menjadi dasar penting untuk membuka ruang bagi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya mineral secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan lahirnya Perda tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi dari sektor pertambangan.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Baca Juga :  Camat Gerunggang: Hibah Lahan Disepakati, Proyek Drainase Kampak Siap Dieksekusi

Namun, Didit menegaskan pengesahan Perda bukan akhir dari proses. Pemerintah Provinsi Babel harus segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan IPR.

Menurutnya, penyusunan Pergub harus melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar aturan yang lahir tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di lapangan.

“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” tegasnya.

Didit juga mengingatkan agar IPR benar-benar menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat, bukan justru dikuasai pemodal besar.

Baca Juga :  Soroti Tambang Pondi, Imam Wahyudi : Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri

“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok bermodal besar,” katanya.

Saat ini, penerapan IPR baru dapat dilakukan di wilayah yang memenuhi persyaratan, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.

Pemprov Babel juga telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah pertambangan rakyat di Belitung, Bangka Selatan, dan Bangka Barat kepada pemerintah pusat.

Jika usulan tersebut disetujui, cakupan pertambangan rakyat legal di Babel diharapkan semakin luas. Perda Minerba pun diharapkan menjadi pijakan untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas
Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar
Dari Sampah hingga Paket Umrah, Gerakan Langit Biru Demokrat Semarak di Sungai Selan
Kemenag Babel Gandeng Densus 88, BPS dan Siloam Perkuat Pencegahan Radikalisme

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar

Berita Terbaru

Banyuasin

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:50 WIB