Pangkalpinang, INC,. – Suara palu sidang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (9/7/2026), menandai babak baru bagi pertambangan rakyat di Babel.
DPRD Babel resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini menjadi dasar penting untuk membuka ruang bagi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya mineral secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan lahirnya Perda tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi dari sektor pertambangan.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Namun, Didit menegaskan pengesahan Perda bukan akhir dari proses. Pemerintah Provinsi Babel harus segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan IPR.
Menurutnya, penyusunan Pergub harus melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar aturan yang lahir tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di lapangan.
“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” tegasnya.
Didit juga mengingatkan agar IPR benar-benar menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat, bukan justru dikuasai pemodal besar.
“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok bermodal besar,” katanya.
Saat ini, penerapan IPR baru dapat dilakukan di wilayah yang memenuhi persyaratan, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.
Pemprov Babel juga telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah pertambangan rakyat di Belitung, Bangka Selatan, dan Bangka Barat kepada pemerintah pusat.
Jika usulan tersebut disetujui, cakupan pertambangan rakyat legal di Babel diharapkan semakin luas. Perda Minerba pun diharapkan menjadi pijakan untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.












