Pangkalpinang, INC,. — Dinamika polemik aktivitas pertambangan di kawasan Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Anggota DPRD Babel dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi, menegaskan pentingnya transparansi dan keberpihakan terhadap masyarakat lingkar tambang.
Hal itu disampaikan Imam, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Pemali, pihak perusahaan mitra PT Timah, serta unsur terkait di Ruang RDP DPRD Babel, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, persoalan tambang di kawasan Pondi tidak boleh hanya dipandang dari sisi bisnis dan operasional semata. Ia menilai, suara masyarakat harus menjadi prioritas agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan kehidupan warga sekitar.
“Kami mendengar langsung keresahan masyarakat. Transparansi dan komunikasi terbuka sangat penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah warga,” ujar Imam.
Politisi muda PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa, masyarakat berhak mengetahui secara jelas aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka. Keterbukaan dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan stabilitas sosial di lingkungan tambang.
Imam berharap, tercipta hubungan yang harmonis antara PT Timah, perusahaan mitra, dan masyarakat Desa Pemali. Ia ingin keberadaan tambang benar-benar memberi dampak positif bagi ekonomi warga tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.
“Kita ingin ada solusi yang adil bagi semua pihak. Masyarakat jangan sampai merasa ditinggalkan di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi langkah Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang dinilai cepat merespons aspirasi masyarakat dengan memfasilitasi RDP secara terbuka dan kondusif.
RDP tersebut menjadi gambaran, bahwa persoalan tambang di Bangka Belitung membutuhkan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan, bukan sekadar administratif. DPRD Babel pun diharapkan mampu menjadi jembatan agar kepentingan investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lokal.












