Bangka, INC,. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 10.45 WIB, petugas mendapati aktivitas pengoplosan sedang berlangsung. Polisi kemudian mengamankan pemilik rumah berinisial SIUNG-SIUNG alias ASING beserta dua pekerja, yakni HENDRI dan DOYOK, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 151 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong, 20 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram berisi dan tersegel, enam tabung 12 kilogram yang masih terpasang regulator, 26 tabung kosong, ratusan segel tabung, puluhan karet tabung, satu timbangan gantung, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BN 1150 BS, serta uang tunai sebesar Rp720 ribu yang diduga hasil penjualan gas oplosan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah menjalankan praktik tersebut sejak April 2026. Gas LPG subsidi diperoleh dengan harga sekitar Rp25 ribu per tabung, kemudian empat tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung LPG non-subsidi 12 kilogram yang selanjutnya dijual seharga Rp240 ribu per tabung setelah dipasangi segel.
Polisi juga mengungkapkan, proses pengisian satu tabung LPG non-subsidi membutuhkan waktu sekitar satu jam. Saat penggerebekan berlangsung, terdapat enam tabung yang sedang dalam proses pemindahan isi gas. Hasil oplosan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah warung di sekitar lokasi.
Saat ini, Polres Bangka masih melengkapi proses penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 4 Juli 2026. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan distribusi LPG subsidi agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












