Imam Wahyudi Soroti Skema Ipera vs Jamrek, Minta Ranperda Tambang Rakyat Tak Bebani Warga

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, INC,. – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BABEL) berlangsung panas. Anggota DPRD Babel dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi, tampil paling vokal dengan sorotan tajam terhadap skema iuran pertambangan rakyat (ipera) dan jaminan reklamasi (jamrek).

Dalam forum yang menghadirkan Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Pemprov Babel, serta Panitia Khusus DPRD Babel, Imam secara terbuka mempertanyakan kejelasan dan keadilan dua skema tersebut yang dinilai berpotensi membebani masyarakat penambang.

Ia menyoroti perbedaan signifikan, antara ipera berdasarkan Kepmen 174/2024 sebesar Rp132 juta per hektare dan jamrek sesuai Permen ESDM 18/2025 sebesar 10 persen dari penjualan.

“Ini harus jelas. Apakah ipera dan jamrek berjalan bersamaan atau bisa dipilih salah satu? Jangan sampai masyarakat dibebani dua kali,” tegas Imam.

Tak hanya itu, ia juga mengkritisi besaran denda yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, serta mendesak agar regulasi yang disusun benar-benar mempertimbangkan kondisi riil penambang rakyat di lapangan.

Baca Juga :  Prof Saparudin Tekankan Disiplin ASN Fungsional, WFH Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

Imam bahkan secara langsung meminta, Kementerian Dalam Negeri turun tangan membantu finalisasi Ranperda tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya minta Kemendagri ikut mengawal, sekaligus menyempurnakan kekurangan Ranperda ini. Jangan sampai perda yang lahir justru menyulitkan rakyat,” ujarnya.

Sorotan Imam Wahyudi mendapat respons dari perwakilan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Nur Sabar, yang mengakui bahwa sektor pertambangan memang tidak sederhana dan membutuhkan pengaturan yang seimbang, terutama karena masih banyak aktivitas tambang ilegal.

Ia juga menegaskan bahwa, ketentuan jamrek 10 persen merupakan aturan di atas yang harus diikuti, sementara ipera dan jamrek dalam sistem perizinan merupakan dua hal berbeda.

Meski demikian, perdebatan tetap mengemuka. Sejumlah anggota Pansus lainnya seperti Agung Setiawan turut mempertanyakan kemungkinan penyesuaian besaran jamrek, sementara Me Hoa menyoroti syarat administrasi seperti penggunaan KTP Babel dalam pengajuan izin.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Dukung Program P2B dan Swasembada Pangan Nasional

Maryam juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi nasional, termasuk pengelolaan mineral ikutan seperti logam tanah jarang serta aspek pascatambang.

Dari sisi pemerintah daerah, Biro Hukum Pemprov Babel menegaskan bahwa perbedaan dasar hukum ipera dan jamrek menjadi tantangan tersendiri dalam perumusan Ranperda.

Kemendagri sendiri menyatakan siap, memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama kementerian teknis seperti ESDM, Lingkungan Hidup, dan Perdagangan, termasuk membedah pasal demi pasal hingga tuntas.

Namun di tengah berbagai pandangan tersebut, sikap tegas Imam Wahyudi menjadi sorotan utama. Ia menegaskan bahwa Ranperda tambang rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan justru menjadi beban baru.

“Intinya sederhana, jangan sampai rakyat kecil yang menambang untuk hidup malah ditekan dengan aturan yang berat,” tutupnya. (I20)

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB