Bangka Belitung, INC,. – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BABEL) berlangsung panas. Anggota DPRD Babel dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi, tampil paling vokal dengan sorotan tajam terhadap skema iuran pertambangan rakyat (ipera) dan jaminan reklamasi (jamrek).
Dalam forum yang menghadirkan Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Pemprov Babel, serta Panitia Khusus DPRD Babel, Imam secara terbuka mempertanyakan kejelasan dan keadilan dua skema tersebut yang dinilai berpotensi membebani masyarakat penambang.
Ia menyoroti perbedaan signifikan, antara ipera berdasarkan Kepmen 174/2024 sebesar Rp132 juta per hektare dan jamrek sesuai Permen ESDM 18/2025 sebesar 10 persen dari penjualan.
“Ini harus jelas. Apakah ipera dan jamrek berjalan bersamaan atau bisa dipilih salah satu? Jangan sampai masyarakat dibebani dua kali,” tegas Imam.
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi besaran denda yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, serta mendesak agar regulasi yang disusun benar-benar mempertimbangkan kondisi riil penambang rakyat di lapangan.
Imam bahkan secara langsung meminta, Kementerian Dalam Negeri turun tangan membantu finalisasi Ranperda tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya minta Kemendagri ikut mengawal, sekaligus menyempurnakan kekurangan Ranperda ini. Jangan sampai perda yang lahir justru menyulitkan rakyat,” ujarnya.
Sorotan Imam Wahyudi mendapat respons dari perwakilan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Nur Sabar, yang mengakui bahwa sektor pertambangan memang tidak sederhana dan membutuhkan pengaturan yang seimbang, terutama karena masih banyak aktivitas tambang ilegal.
Ia juga menegaskan bahwa, ketentuan jamrek 10 persen merupakan aturan di atas yang harus diikuti, sementara ipera dan jamrek dalam sistem perizinan merupakan dua hal berbeda.
Meski demikian, perdebatan tetap mengemuka. Sejumlah anggota Pansus lainnya seperti Agung Setiawan turut mempertanyakan kemungkinan penyesuaian besaran jamrek, sementara Me Hoa menyoroti syarat administrasi seperti penggunaan KTP Babel dalam pengajuan izin.
Maryam juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi nasional, termasuk pengelolaan mineral ikutan seperti logam tanah jarang serta aspek pascatambang.
Dari sisi pemerintah daerah, Biro Hukum Pemprov Babel menegaskan bahwa perbedaan dasar hukum ipera dan jamrek menjadi tantangan tersendiri dalam perumusan Ranperda.
Kemendagri sendiri menyatakan siap, memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama kementerian teknis seperti ESDM, Lingkungan Hidup, dan Perdagangan, termasuk membedah pasal demi pasal hingga tuntas.
Namun di tengah berbagai pandangan tersebut, sikap tegas Imam Wahyudi menjadi sorotan utama. Ia menegaskan bahwa Ranperda tambang rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan justru menjadi beban baru.
“Intinya sederhana, jangan sampai rakyat kecil yang menambang untuk hidup malah ditekan dengan aturan yang berat,” tutupnya. (I20)













