Kejari Bidik Tersangka Lain Pada Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Ogan Ilir, Peran PPTK Disorot

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

“Pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan terkait kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Gita kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/2/2025).

Sementara ini, penyidik Kejari Ogan Ilir telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir bernama Juni Eddy dan seorang kontraktor berinisial AI.

Baca Juga :  Wali Kota Ratu Dewa Dukung Program Pemberdayaan Warga Binaan Lapas Palembang

Sementara peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut masih dalam pendalaman.

“Untuk menetapkan tersangka lain, kami harus mengumpulkan alat bukti yang cukup,” jelas Gita.

Diketahui, proyek peningkatan jalan digarap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir tahun 2019.

Gita menjelaskan, adapun proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Namun berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Raja Terima Penitipan Sepeda Motor Milik Karyawam Bank Mekar, Dijamin Aman dan Gratis

“Terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta,” jelas Gita.

Dari total kerugian negara tersebut, sebanyak Rp 220 juta telah dikembalikan kepada negara.

Kejari Ogan Ilir, kata Gita, terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi ini.

“Kami terus berupaya mengembalikan kerugian negara dan menelusuri siapa lagi yang bertanggung jawab pada perkara ini,” kata Gita menegaskan.(Mat)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB