dr. Arga Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Zat, Edukasi Masyarakat Masih Minim

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. — Edukasi mengenai bahaya narkotika dan pemahaman tentang rehabilitasi masih menjadi tantangan di tengah masyarakat. Banyak warga yang masih takut melapor atau menjalani rehabilitasi karena khawatir akan dipenjara.

Hal tersebut disampaikan dr. Arga saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar, termasuk terkait isu-isu yang sedang berkembang seperti penggunaan vape dan zat lain yang berpotensi disalahgunakan.

Ia menjelaskan bahwa vape pada dasarnya memiliki regulasi karena dikenakan cukai, namun pengawasan terhadap peredarannya terus diperketat oleh pemerintah. Selain itu, aparat juga mulai menemukan sejumlah kasus cairan vape yang mengandung zat berbahaya.

Belum lama ini, Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus cairan vape bermasalah yang diduga mengandung zat yang masuk dalam golongan narkotika. Hal tersebut merujuk pada pembaruan regulasi yang disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga :  Imam Wahyudi: Silaturahmi dan Berbagi Beras Bentuk Kepedulian PDI Perjuangan kepada Masyarakat

Arga juga menyinggung penggunaan zat kratom, yang sempat menjadi perhatian di sejumlah daerah. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami status dan dampak penyalahgunaan zat tersebut.

Di Desa Air Bara, misalnya, pernah ditemukan kasus penggunaan kratom yang berujung pada kematian. Kondisi ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan zat tertentu.

Lebih lanjut, Arga menegaskan bahwa penyalahguna narkotika pada dasarnya tidak langsung dipidana. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 54 hingga Pasal 58, disebutkan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang takut untuk melapor karena mengira rehabilitasi sama dengan dipenjara.

Baca Juga :  DPRD BABEL Gelar Audiensi Bersama Kelompok Tani

“Rehabilitasi itu tidak harus dikurung. Tujuannya untuk memulihkan kondisi pengguna agar bisa kembali menjalani kehidupan normal,” jelasnya.

Saat ini, fasilitas rehabilitasi di Bangka Belitung masih terbatas. Salah satu tempat layanan rawat yang tersedia berada di Rumah Sakit Jiwa.

Durasi rehabilitasi juga berbeda-beda, tergantung tingkat keparahan penyalahgunaan. Untuk pasien rawat inap, proses rehabilitasi biasanya berlangsung sekitar tiga hingga enam bulan.

Arga menambahkan, layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di BNNP Kepulauan Bangka Belitung tidak dipungut biaya.

“Masyarakat yang ingin menjalani rehabilitasi cukup membawa KTP, program rehabilitasi di BNNP Babel gratis,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat, tidak lagi takut untuk mencari pertolongan. Dengan pemahaman yang benar, upaya rehabilitasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. (I20/INC)

Berita Terkait

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan
Melalui Patroli Poskamling, Babinsa Bina Silaturahmi Dengan Warga
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Dorong BPK RI Prioritaskan Audit Komprehensif Dana Replanting Perkebunan
Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB