OGAN ILIR,Inewsnusantara.com– Polisi mengingatkan serang speedboat yang beroperasi di Indralaya, Ogan Ilir, untuk tidak main-main dengan keselamatan penumpang.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, sudah dua kali insiden kecelakaan speedboat sejak wisata air tersebut mulai dibuka pada Senin (31/3/2025) lalu.
Alhasil, polisi menangguhkan izin operasional dua unit speedboat yang mengalami kecelakaan.
“Yang dua kecelakaan kemarin ditangguhkan sementara izinnya. Ini menyangkut keselamatan ya, bukan main-main,” kata Junardi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).
Jika tak dilakukan penindakan, dikhawatirkan insiden kecelakaan kembali terjadi dan dapat menimbulkan korban jiwa.
Junardi mengingatkan bahwa pihak yang berbuat kelalaian hingga mengakibatkan kematian, dapat dipidana penjara.
“Dapat dipidana itu,” tegas Junardi.
Seperti yang terjadi pada Juni 2024 lalu, di mana dua orang remaja putri menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat.
Keduanya yakni Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.
Dua remaja tersebut ditemukan tak bernyawa, beberapa jam setelah speedboat yang mereka tumpangi terbalik pada Selasa (18/6/2024) petang pukul 15.00.
Serang speedboat bernama Dewa Riki (25 tahun) ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.
Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Waktu itu perkaranya naik ke Kejaksaan hingga disidang. Ini benar-benar harus jadi pelajaran untuk kita semua,” kata Junardi kembali menegaskan.













