OGAN ILIR,Inewsnusantara.com – Polisi mengonfirmasi telah memanggil oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan selingkuh dengan istri orang.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, oknum kades asal Kecamatan Rambang Kuang itu diwakili kuasa hukumnya.
“Iya, hari ini terlapor (oknum kades) diwakili kuasa hukumnya,” kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (18/2/2025).
Menurut Ilham, oknum kades tersebut tak datang langsung karena ada urusan keluarga.
“Katanya ada keluarga sakit, harus segera diantar ke rumah sakit. Jadi belum bisa datang (memenuhi panggilan polisi),” terang Ilham.
Polisi akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum kades tersebut.
Satreskrim Polres Ogan Ilir telah mengantongi video bukti dugaan perselingkuhan antara oknum kepala desa dengan seorang wanita.
Hasil pemeriksaan, perselingkuhan tersebut terjadi di salah satu hotel di Ogan Ilir.
Ilham mengatakan, saat pemeriksaan di hotel, wanita diduga selingkuhan dalam video juga turut diminta keterangan.
Adapun pemeriksaan di hotel tersebut bertujuan membuat terang perkara dugaan perselingkuhan ini.
Diketahui, perkara tersebut dilaporkan suami dari selingkuhan oknum kades tersebut.
“Laporannya masuk akhir Januari kemarin. Terlapornya oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang,” kata Ilham.
Perkara ini pun ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Ilham menerangkan, hubungan terlarang antara oknum kades dan istri orang tersebut terjadi kurang lebih selama dua tahun.
“Hubungan (mesum) tersebut terjadi pada 24 Desember 2022. Oknum kades tersebut diduga menjalin hubungan dengan istri pelapor,” terang Ilham.
Ilham menuturkan, sudah ada beberapa saksi diperiksa terkait laporan dugaan perzinahan ini.
“Sejauh ini ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk istri pelapor. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan setelah rampung penyelidikan,” kata Ilham.(Mat)












