BABEL, inewsnusantara.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mengusulkan pengunduran diri dua anggotanya, Aksan Visyawan dan Zeki Yamani, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keduanya mundur dari jabatan legislatif untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025 di daerah masing-masing.
Plt Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandi, membenarkan informasi tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2025).
”Kita sudah mengusulkan ke Kemendagri atas persetujuan dari Pak Gubernur untuk pemberhentian sebagai anggota DPRD Babel,” ujarnya.
Menurutnya, surat pengunduran diri kedua legislator tersebut telah diterima DPRD Babel pada 1 Juli 2025. Selanjutnya, pihak DPRD tinggal menunggu keputusan resmi Kemendagri terkait proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
”Kita masih menunggu kapan akan dilaksanakan PAW,” jelasnya.
Dalam usulan PAW, DPRD Babel telah mengajukan nama pengganti Aksan Visyawan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni dr. Zarril Khifarri, yang merupakan kader dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bangka. Sementara untuk pengganti Zeki Yamani dari Partai Demokrat, Dedy mengatakan bahwa pihaknya belum menerima usulan nama dari partai yang bersangkutan.
Diketahui, Aksan Visyawan akan berpasangan dengan Rustam Jasli sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka. Sedangkan Zeki Yamani akan maju bersama Maulan Akil dalam kontestasi Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang.
Dengan pengunduran diri dua anggota ini, DPRD Babel akan segera melakukan penyesuaian keanggotaan setelah keputusan PAW turun dari Kemendagri.













