Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur, inewsnusantara.com-Kegiatan Pemusnahan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i bersama Pj. Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M,

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, Dirut RSUD Martapura.

 

Kapolres mengatakan upaya dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main main. Sesuai Undang undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun.

 

Jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kilo KG.

 

Pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Muara Padang Ringkus Bandit Curanmor

 

“Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur yang langsung mendatangi TKP dan membuka 2 ( Dua ) Koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja”.

 

Dan dari situ tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

 

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.

Baca Juga :  Tak Senang Ditagih Utang, Pria di Tanjung Raja OI Bacok Kreditur Hingga Bersimbah Darah

 

Data Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sbb :

Dasar : LP – A / 49 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.

 

TKP : Di ruko Loket PT. ALMIRA Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab OKU Timur

Waktu : Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB

Tersangka : Dalam Lidik

Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) Paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35, 74 KG dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765 / NNF / 2024 dengan berat netto 34, 849, 8 Gram.

 

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura. (red)

Berita Terkait

Akibat Candu Judi Slot, Remaja Nekat Mutilasi Ibu Kandung
Istri Oknum Sekretaris Disdik OKI Diduga Manfaatkan Jabatan Suami, Tipu Hingga Milyaran
Polres OKI Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi di SPBU
Kapolres OKI Buka Puasa dan Sholat Magrib Bersama Tahanan
Polres OKI Amankan Pelaku Penembakan Tulung Selapan Dalam Hitungan Jam
Polres OKI Ungkap Peredaran 1,06 Kg Sabu di Tulung Selapan, Dua Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Meresahkan
Dipicu Tekanan Ekonomi, Rumah Tangga Berujung Maut di Sako Palembang

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:11 WIB

Akibat Candu Judi Slot, Remaja Nekat Mutilasi Ibu Kandung

Senin, 6 April 2026 - 20:49 WIB

Istri Oknum Sekretaris Disdik OKI Diduga Manfaatkan Jabatan Suami, Tipu Hingga Milyaran

Kamis, 2 April 2026 - 15:55 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi di SPBU

Senin, 2 Maret 2026 - 08:06 WIB

Kapolres OKI Buka Puasa dan Sholat Magrib Bersama Tahanan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:33 WIB

Polres OKI Amankan Pelaku Penembakan Tulung Selapan Dalam Hitungan Jam

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB